Komdigi Panggil Meta soal Dugaan Kebocoran Data Instagram, Ini Penjelasan Resminya

Patrazone.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan Meta untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kebocoran data pengguna Instagram serta isu bug pada fitur reset password yang sempat menimbulkan keresahan publik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan Meta telah memberikan penjelasan teknis mengenai anomali yang ramai diperbincangkan tersebut. Dalam pertemuan klarifikasi, Meta menegaskan bahwa mekanisme reset kata sandi Instagram berjalan melalui sistem internal resmi dan tidak membuka akses bagi pihak eksternal.
“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain pemilik akun itu sendiri. Kami juga tidak menemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak luar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (16/1/2026).
Klaim Kebocoran 17,5 Juta Akun
Isu ini mencuat setelah perusahaan keamanan siber Malwarebytes mengungkap klaim adanya pencurian data sensitif dari sekitar 17,5 juta akun Instagram. Informasi yang disebut-sebut bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga alamat email.
Data tersebut kemudian beredar gratis di sejumlah forum dan platform peretasan. Pengunggahnya mengklaim informasi itu diperoleh dari kebocoran API Instagram yang diduga terjadi pada 2024, meski hingga kini klaim tersebut belum terkonfirmasi sepenuhnya.
Meta: Celah Sudah Ditutup
Mengutip laporan The Register, Instagram menyatakan telah menutup celah keamanan yang dimaksud. Pihak platform juga memastikan akun pengguna tetap aman dan mengimbau agar pengguna mengabaikan email reset kata sandi yang tidak pernah mereka minta.
Meski demikian, Komdigi menegaskan proses pengawasan belum dihentikan. Alexander menyebutkan investigasi lanjutan masih dilakukan untuk memverifikasi keabsahan laporan pihak ketiga tersebut.
“Pendalaman masih berlangsung. Hasilnya akan menjadi dasar bagi evaluasi lanjutan yang akan kami lakukan,” kata dia.
Lindungi Data Pribadi Warga
Alexander menegaskan pemanggilan Meta merupakan bagian dari kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, sembari tetap meningkatkan kewaspadaan digital. Pengguna Instagram disarankan memperkuat keamanan akun, antara lain dengan mengaktifkan autentikasi dua faktor (two-factor authentication).



