Dipanggil Klarifikasi soal “Mens Rea”, Pandji Pragiwaksono Tegaskan Tak Berniat Menistakan Agama

Patrazone.com — Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), terkait laporan dugaan penistaan agama atas materi pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix.
Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 10.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 63 pertanyaan yang mencakup data pribadi hingga substansi materi pertunjukan.
“Ada 63 pertanyaan. Mulai dari data pribadi, penyelenggaraan kegiatan, sampai potongan pernyataan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea,” ujar Haris Azhar kepada wartawan usai pemeriksaan.
Disinggung Soal Salat hingga Isu Ormas
Haris menjelaskan, selain soal administrasi dan penyelenggaraan, penyidik juga menayangkan sejumlah cuplikan materi Mens Rea. Beberapa pertanyaan menyentuh isu sensitif, seperti ibadah salat, dua organisasi masyarakat penerima konsesi tambang, hingga konteks wilayah Jawa Barat.
“Kami sampaikan bahwa kalau kembali ke laporan awal, fokusnya adalah dugaan penistaan agama,” kata Haris.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa klarifikasi masih bersifat awal dan belum masuk pada tahap pemeriksaan yang ketat.
“Ini masih klarifikasi, sifatnya ngobrol dan menggali keterangan,” ujarnya.
Pandji: Tidak Ada Niat Menistakan Agama
Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat menistakan agama dalam materi pertunjukannya. Ia mengaku mengikuti seluruh proses klarifikasi dengan kooperatif.
“Saya berada di posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Prosesnya berjalan cukup lancar, semua pertanyaan saya jawab, dan sekarang kita ikuti saja proses hukumnya,” kata Pandji.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Pandji tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB, didampingi Haris Azhar dan tim hukum.
Masih Tahap Klarifikasi
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait hasil klarifikasi tersebut. Proses ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal terkait laporan masyarakat atas materi Mens Rea.
Kasus ini kembali menyoroti perdebatan publik soal batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam karya seni dan komedi, serta sensitivitas isu agama di ruang publik digital.



