Internet

Menkomdigi Tegaskan Publisher Rights Lindungi Media Nasional dari Dominasi Platform Digital

Meutya Hafid pastikan keberlanjutan industri pers dan informasi akurat tetap terjaga di tengah banjir konten digital.

Patrazone.com — Di tengah derasnya arus informasi digital, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga napas industri media nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, keberadaan ruang redaksi dan proses jurnalistik berlandaskan kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

“Orang akan jengah ketika terlalu banyak informasi tidak jelas. Mereka akan mencari sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang layak dan baik ditonton masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, di tengah banjir konten yang tak semuanya terverifikasi, media profesional tetap menjadi rujukan karena proses editorial yang ketat dan akuntabel.


Publisher Rights Jadi Instrumen Kunci

Untuk menjaga ekosistem media tetap sehat, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 itu mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kesetaraan antara penyiaran nasional dan platform digital global.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegas Meutya.


Jaga Hak Ekonomi dan Kualitas Informasi

Melalui publisher rights, pemerintah ingin memastikan hak ekonomi media nasional terlindungi. Keberlanjutan ruang redaksi menjadi krusial agar masyarakat tetap memperoleh informasi akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.

Perpres tersebut juga mengatur agar platform digital:

  • Tidak memfasilitasi atau mengomersialkan konten berita yang melanggar Undang-Undang Pers setelah menerima laporan.
  • Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.
  • Menghormati kepemilikan karya jurnalistik secara adil dan transparan.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sekaligus memperkuat nilai demokrasi dan kebhinekaan.


Tantangan Era Digital

Transformasi digital memang membuka akses informasi yang luas. Namun, tanpa tata kelola yang adil, media nasional berpotensi tergerus oleh platform global yang memonetisasi konten jurnalistik tanpa mekanisme imbal hasil yang seimbang.

Dengan publisher rights, pemerintah mencoba menyeimbangkan lanskap tersebut. Tujuannya jelas: menjaga bisnis media tetap berkelanjutan dan memastikan publik tidak kehilangan sumber informasi tepercaya.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button