Indonesia dan AS Sepakat Fasilitasi Transfer Data Digital, Perkuat Perdagangan dan Keamanan Siber

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi meneken pengaturan pertukaran data lintas negara dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini fokus pada perdagangan digital, teknologi, dan keamanan siber, serta menjamin aliran data lintas batas yang aman dan terpercaya.
Patrazone.com — Dalam kesepakatan Digital Trade and Technology, Indonesia berkomitmen mempermudah perdagangan digital dengan AS. Dokumen resmi menyebutkan bahwa transfer data melalui sarana elektronik lintas perbatasan harus aman dan memberikan perlindungan memadai bagi kegiatan usaha.
“[Indonesia] memastikan transfer data melalui sarana elektronik lintas perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk kegiatan usaha,” tulis dokumen ART.
Selain itu, Indonesia juga menahan diri dari penerapan kebijakan yang mendiskriminasi layanan digital atau produk digital asal AS.
“[Indonesia] menahan diri dari penerapan langkah-langkah yang mendiskriminasi layanan digital Amerika Serikat atau produk Amerika Serikat yang didistribusikan secara digital,” lanjut dokumen tersebut.
Kolaborasi Keamanan Siber
Aspek keamanan siber menjadi bagian penting perjanjian ini. Kedua negara sepakat bekerja sama menghadapi tantangan siber secara bersama-sama, termasuk dalam konteks perlindungan data dan integritas sistem digital.
Kebijakan Fiskal dan Akses Teknologi
Dalam hal fiskal, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan Digital Services Taxes atau pajak serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Di sisi teknologi, Indonesia sepakat tidak mewajibkan pihak AS untuk memberikan akses kode sumber, alih teknologi, atau proses produksi sebagai syarat berusaha. Namun, akses tetap diperbolehkan untuk investigasi atau proses hukum tertentu dengan proteksi terhadap pengungkapan yang tidak sah.
Hal ini tercantum dalam Market Entry Conditions, yang menegaskan keterbukaan pasar tanpa membebani perusahaan asing secara diskriminatif.
Bebas Bea Masuk Transmisi Elektronik
Selain itu, dalam Customs Duties on Electronic Transmissions, Indonesia berkomitmen tidak mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten digital. Dukungan Indonesia juga tercermin pada moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di tingkat WTO, tanpa syarat.
Kesepakatan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain yang proaktif dalam perdagangan digital global, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dan meminimalkan hambatan regulasi bagi pelaku usaha lintas negara.



