Mobil

Kadin Minta Prabowo Batalkan Impor 105.000 Kendaraan Niaga dari India, Industri Lokal Terancam?

Patrazone.com — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India. Langkah impor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) itu dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan bertentangan dengan agenda industrialisasi.


Dinilai Bertolak Belakang dengan Industrialisasi

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai masukan dari pelaku industri dan asosiasi otomotif.

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Impor tersebut direncanakan untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan nilai kontrak mencapai Rp 24,66 triliun.

Kontrak mencakup 35.000 unit Scorpio Pik Up dari Mahindra serta 70.000 unit dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.


Rantai Pasok Lokal Bisa Terpukul

Kadin menilai impor CBU berpotensi memukul industri komponen dalam negeri yang menjadi tulang punggung rantai pasok otomotif.

Industri komponen—mulai dari mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga elektronik—berperan besar dalam meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), menyerap tenaga kerja, dan menciptakan efek pengganda ekonomi.

“Semakin kuat produksi komponen lokal, semakin tinggi TKDN dan penyerapan tenaga kerja. Jika pasar didominasi kendaraan impor utuh, industri komponen nasional ikut tertekan,” kata Saleh.


Kapasitas Nasional Dinilai Cukup

Saat ini sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri.

Total kapasitas produksi pikap nasional disebut mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen.

Secara regulasi, kendaraan bermotor memang bukan barang larangan dan pembatasan (lartas), sehingga impor tidak memerlukan persetujuan khusus selain memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.

Namun di sisi lain, Kementerian Perindustrian memiliki mandat memperkuat industri otomotif sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.


Legal, Tapi Perlu Pertimbangan Kebijakan

Saleh menegaskan, secara hukum impor kendaraan operasional sah dan tidak melanggar aturan.

“Namun secara kebijakan industri, pemerintah harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ujarnya.

Polemik ini memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan percepatan program pemerintah dan perlindungan industri nasional. Keputusan akhir pemerintah akan menjadi penentu arah kebijakan industri otomotif Indonesia ke depan—apakah lebih condong pada efisiensi jangka pendek atau penguatan manufaktur dalam negeri.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button