Yusril: Aparat Harus Hati-Hati Tangkap Orang, Kasus Delpedro Jadi Pelajaran

Patrazone.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar bekerja dengan sangat hati-hati sebelum menangkap, menahan, atau menuntut seseorang.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah pengadilan memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, aparat sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan atau penahanan jika alat bukti permulaan belum cukup kuat.
Sebab, jika terdakwa akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, negara berkewajiban memulihkan nama baik sekaligus memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul selama proses hukum berlangsung.
Negara wajib rehabilitasi jika terdakwa bebas
Yusril mengatakan kasus Delpedro dan kawan-kawan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menegakkan hukum secara adil.
Ia menekankan bahwa reformasi hukum melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus benar-benar dijalankan oleh aparat.
Menurut dia, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan menangkap, menahan, dan menuntut seseorang apabila terdapat dugaan kuat serta bukti yang cukup bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Namun di sisi lain, tersangka dan terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum.
“Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,” kata Yusril.
Ia bahkan mengaku sempat berpesan kepada Delpedro agar tidak “merengek-rengek” ketika ditangkap atau ditahan.
Yusril berharap para aktivis tetap berani melakukan pembelaan secara terbuka dan profesional, baik saat pemeriksaan maupun di pengadilan.
“Dia telah melakukan hal itu,” ujar dia.
Empat aktivis divonis bebas
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Karena itu, pengadilan memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk nama baik, kedudukan, serta martabat mereka.
Sempat dituntut dua tahun penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut keempat aktivis tersebut dengan pidana dua tahun penjara.
Mereka didakwa melanggar pasal penghasutan karena diduga mengajak masyarakat melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025.
Konten tersebut dinilai berisi ajakan kepada pelajar untuk ikut aksi demonstrasi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan”.
Poster tersebut disertai keterangan yang mengajak pelajar yang mengikuti aksi untuk menghubungi pihak mereka apabila mengalami intimidasi atau kriminalisasi.
Namun dalam putusan akhir, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.



