Keuangan

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana Rp100 Triliun ke Himbara, Lebih Fleksibel dan Jangka Pendek

Patrazone.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp100 triliun.

Namun, dana tambahan tersebut berbeda dengan penempatan sebelumnya yang telah masuk ke bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak September 2025.

Purbaya menjelaskan, dana baru ini akan ditempatkan dengan skema yang lebih fleksibel dan berjangka pendek.

“Nanti mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk. Artinya tidak diberikan dalam deposito jangka panjang, tetapi jangka lebih pendek dan fleksibel,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dana berasal dari anggaran yang belum dibelanjakan

Purbaya menjelaskan, tambahan dana Rp100 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja pemerintah yang belum digunakan.

Dana tersebut akan ditempatkan di perbankan agar lebih produktif dibandingkan hanya disimpan sebagai kas pemerintah di Bank Indonesia.

“Itu dari uang kita sendiri yang belum dibelanjakan, taruh di situ. Daripada saya taruh di BI, perbankan enggak punya akses,” kata Purbaya.

Sementara itu, dana Rp200 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan telah diperpanjang masa penempatannya hingga September 2026.

Dana tersebut berasal dari kas pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia dan berada di luar pos belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total dana yang ditempatkan sudah Rp276 triliun

Sejak September 2025, pemerintah tercatat telah menempatkan dana hingga Rp276 triliun di bank-bank anggota Himbara.

Penempatan awal sebesar Rp200 triliun disalurkan ke sejumlah bank BUMN, yaitu:

  • Bank Mandiri: Rp55 triliun
  • Bank Negara Indonesia: Rp55 triliun
  • Bank Rakyat Indonesia: Rp55 triliun
  • Bank Tabungan Negara: Rp25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia: Rp10 triliun

Selain itu, pemerintah sempat menambah penempatan dana sebesar Rp76 triliun di Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank DKI.

Namun dana tambahan tersebut kemudian ditarik kembali menjelang akhir tahun 2025 untuk membiayai kebutuhan belanja pemerintah.

Dorong likuiditas perbankan

Kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan ini bertujuan memperkuat likuiditas bank BUMN sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif.

Dengan skema yang lebih fleksibel, pemerintah berharap dana tersebut dapat bergerak lebih dinamis mengikuti kebutuhan pembiayaan serta kondisi kas negara sepanjang tahun.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button