KPK Sita Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap, Diduga Uang “THR” Hasil Setoran OPD

Patrazone.com — Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik pungutan di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, kasus tersebut menyeret Bupati Cilacap yang diduga meminta setoran dari sejumlah perangkat daerah untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta,” kata Asep dalam keterangannya.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran yang diminta oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada sejumlah perangkat daerah menjelang Lebaran.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya permintaan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut penyidik, Syamsul yang disebut dengan inisial AUL dalam perkara ini diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana dari berbagai perangkat daerah.
Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi dan juga pihak eksternal.
“Yang dimaksud pihak eksternal di sini adalah forkopimda, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujar Asep.
Rapat Internal Tentukan Target Uang
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Beberapa pejabat yang ikut membahas kebutuhan dana itu antara lain Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso.
Dalam rapat internal itu, mereka menghitung kebutuhan THR untuk pihak eksternal sebesar Rp515 juta.
Namun untuk berjaga-jaga, para pejabat tersebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari berbagai satuan kerja.
“Targetnya Rp750 juta dari seluruh perangkat daerah,” kata Asep.
Setoran dari Puluhan Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki cukup banyak satuan kerja, mulai dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, hingga sekitar 20 puskesmas.
Pada awalnya, setiap perangkat daerah diminta menyetor dana sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima tidak seragam. Ada yang menyetor penuh, ada pula yang hanya mampu memberikan sebagian.
“Setorannya bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp100 juta,” kata Asep.
Beberapa perangkat daerah bahkan disebut melakukan negosiasi terkait jumlah setoran karena keterbatasan anggaran.
Dikumpulkan Jelang Libur Lebaran
Menurut KPK, permintaan dana tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026.
Sekda Cilacap kemudian meminta para asisten mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah.
Jika belum menyetor, OPD terkait akan kembali dihubungi dan ditagih oleh pejabat yang bertanggung jawab sesuai wilayah koordinasinya.
Penagihan itu bahkan disebut turut melibatkan beberapa pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah, termasuk kepala satuan polisi pamong praja serta kepala dinas ketahanan pangan.
Uang Disimpan di Rumah Pejabat
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan rencananya akan diserahkan kepada Sekda.
Namun ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026), uang tersebut ditemukan sudah dikemas dalam tas di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma.
“Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.
Selain uang yang berada di rumah tersebut, penyidik juga menemukan sebagian dana setoran lain yang masih berada di ruang kerja pejabat terkait.
Dua Pejabat Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.
Keduanya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tiga pejabat lain yakni Ferry Adhi Dharma, Sumbowo, dan Budi Santoso turut diamankan saat operasi tangkap tangan di wilayah Cilacap.
Setelah penangkapan, mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik pungutan di birokrasi daerah masih menjadi tantangan serius.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang bersih, setiap rupiah yang diselewengkan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.



