Sains

Mulai 27 Maret 2026, Akun Anak di Bawah 16 Tahun di X Akan Dinonaktifkan: Orangtua Tak Lagi Sendirian Hadapi Dunia Digital

Patrazone.com — Di kamar kecilnya, seorang siswa SMP menggulir layar ponsel tanpa henti. Video pendek, utas percakapan, hingga notifikasi yang tak pernah berhenti menjadi bagian dari kesehariannya. Dunia digital telah menjadi ruang bermain baru—tanpa batas, tanpa jeda.

Namun mulai pekan depan, ruang itu akan berubah.

Platform media sosial X memastikan akan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia mulai 27 Maret 2026. Kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari implementasi regulasi nasional untuk melindungi anak di ruang digital.

Langkah Nyata dari Regulasi

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa X telah menyampaikan komitmen resminya untuk mematuhi aturan tersebut.

“Mulai 27 Maret 2026, X akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa platform global mulai menyesuaikan diri dengan regulasi lokal, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Bukan Sekadar Pembatasan, Tapi Perlindungan

Bagi sebagian orang, kebijakan ini mungkin terasa membatasi. Namun di baliknya, tersimpan kekhawatiran yang lebih besar.

Pemerintah menilai anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman nyata di dunia digital: mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.

Kalimat itu mencerminkan realitas yang dihadapi banyak keluarga: orang tua yang kewalahan mengawasi aktivitas digital anak, sementara teknologi terus berkembang lebih cepat dari kemampuan untuk mengontrolnya.

Berlaku Bertahap di Berbagai Platform

Tak hanya X, kebijakan ini juga akan diterapkan pada berbagai platform digital lain yang dinilai berisiko tinggi, seperti:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • Bigo Live
  • Roblox

Penonaktifan akun anak akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, mengikuti kesiapan masing-masing platform dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Indonesia bahkan disebut menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas terkait pembatasan usia di ruang digital.

Antara Ketidaknyamanan dan Harapan

Pemerintah menyadari, kebijakan ini tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan. Akan ada rasa tidak nyaman—baik bagi anak yang merasa “kehilangan dunia”, maupun orang tua yang harus menjelaskan perubahan ini.

Namun, di tengah apa yang disebut sebagai “darurat digital”, langkah ini dianggap perlu.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Masa Depan Ruang Digital Anak

Kebijakan ini membuka babak baru dalam hubungan antara anak, orang tua, dan teknologi. Ia bukan sekadar aturan, tetapi juga ajakan untuk kembali menata ulang cara anak tumbuh di era digital.

Bagi anak-anak, mungkin ini adalah jeda.
Bagi orang tua, ini adalah bantuan.
Dan bagi negara, ini adalah upaya menjaga masa depan.

Karena pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah anak boleh berada di dunia digital, tetapi bagaimana memastikan mereka tetap aman saat berada di dalamnya.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button