Keuangan

OJK Sanksi 8 Perusahaan Pembiayaan dan Fintech Selama Mei 2025, Kredit Macet Pinjol Naik

Patrazone.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap delapan perusahaan selama Mei 2025 karena terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sanksi tersebut diberikan kepada tiga perusahaan modal ventura dan lima penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

“Selama Mei 2025, OJK memberikan sanksi terhadap 8 entitas, karena adanya pelanggaran aturan dan tidak terpenuhinya prinsip tata kelola yang baik,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dari OJK Sulselbar di Makassar, Selasa (3/6/2025).

Pinjaman Online Tumbuh Tajam, Tapi Kredit Macet Ikut Naik

Agusman juga menyampaikan perkembangan industri pinjaman online. Hingga April 2025, outstanding pinjaman masyarakat tercatat sebesar Rp80,94 triliun, atau tumbuh 28,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) ikut meningkat menjadi 2,93 persen pada April, dari sebelumnya 2,77 persen pada Maret 2025.

“Ini mengindikasikan peningkatan risiko gagal bayar yang perlu mendapat perhatian, baik dari penyelenggara maupun pengguna layanan pinjaman online,” kata Agusman.

Layanan BNPL dan Multifinance Tumbuh, Tapi Risiko Meningkat

Sektor pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) juga mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 47,11 persen yoy, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp8,24 triliun per April 2025.

Namun, kualitas pembiayaan BNPL turut menunjukkan penurunan. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross naik menjadi 3,74 persen, dari 3,48 persen pada Maret lalu.

Sementara itu, total piutang pembiayaan oleh perusahaan multifinance tercatat sebesar Rp504,18 triliun, tumbuh 3,67 persen yoy. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya (Maret 2025), yang mencapai 4,60 persen yoy.

Untuk rasio pembiayaan bermasalah secara umum:

  • NPF Gross April 2025: 2,43 persen, membaik dari 2,71 persen di Maret
  • NPF Net April 2025: 0,82 persen, naik dari 0,80 persen bulan sebelumnya
  • Gearing ratio (perbandingan utang terhadap ekuitas) turun ke 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali

Modal Ventura: Tumbuh Tipis, Tren Sedikit Menurun

Di sisi lain, sektor modal ventura hanya mencatat pertumbuhan tipis sebesar 1,04 persen yoy, dengan total pembiayaan mencapai Rp16,49 triliun per April 2025. Angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan bulan Maret 2025 yang mencatat Rp16,73 triliun.

Agusman menegaskan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong perbaikan tata kelola lembaga pembiayaan agar pertumbuhan sektor keuangan non-bank tetap berkualitas.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button