Inspiratif

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Cair Lebih Awal, Ini 8 Syarat Wajib dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Patrazone.com – Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menetapkan perubahan aturan tunjangan sertifikasi guru yang berlaku mulai tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru ini, pencairan tunjangan profesi guru (TPG) akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, serta disalurkan langsung melalui skema transfer dari pemerintah pusat.


Jadwal TPG 2025 Dimajukan, Cair Mulai Maret

Merujuk aturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG dilakukan per triwulan dengan jadwal mulai bulan April. Kini, aturan itu telah direvisi karena dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan administrasi terbaru.

Berikut jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru:

  • Triwulan I: Dimajukan dari April ke Maret 2025
  • Triwulan II: Dimajukan dari Juli ke Juni 2025
  • Triwulan III: Dimajukan dari Oktober ke September 2025

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pencairan dilakukan tertib, transparan, dan tepat waktu demi menjaga kualitas kesejahteraan guru yang sudah tersertifikasi.


Hanya Guru yang Memenuhi 8 Kriteria Ini yang Berhak

Meski jadwal pencairan dipercepat, tidak semua guru otomatis berhak menerima tunjangan sertifikasi. Dalam kebijakan terbaru Mendikdasmen, hanya guru yang memenuhi 8 kriteria ketat yang akan mendapatkan TPG 2025.

Berikut daftar lengkap kriteria tersebut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik
    Hanya guru yang telah lulus program sertifikasi pendidik yang layak mendapatkan TPG.
  2. Berstatus ASN Daerah di bawah binaan Kemendikdasmen
    Guru harus berstatus sebagai ASN dan terdata di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan Kemenag.
  3. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik
    Sekolah tempat mengajar guru harus tercatat resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru dari Kementerian
    Nomor registrasi ini adalah identitas formal sebagai guru profesional.
  5. Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik dan Dibuktikan dengan SK Mengajar
    Tugas mengajar harus sesuai dengan bidang yang disertifikasi dan didukung dokumen resmi.
  6. Mengajar dengan Jumlah Siswa per Rombel Sesuai Ketentuan
    Jumlah siswa dalam rombongan belajar harus memenuhi standar minimal pemerintah.
  7. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Aturan
    Guru wajib menjalankan beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu, sesuai perundang-undangan.
  8. Tidak Merangkap Jabatan sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
    Guru tidak boleh bekerja penuh waktu di institusi lain di luar tugas mengajarnya.

Fokus ke Profesionalisme, Pemerintah Pastikan TPG Lebih Tepat Sasaran

Kebijakan ini menandai keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tunjangan pendidikan, sekaligus mendorong profesionalisme guru. Dengan sistem transfer langsung dari pusat dan validasi berbasis Dapodik, pemerintah berharap pencairan TPG akan semakin akurat dan adil.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button