Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji, Nilainya Capai Rp2,42 Miliar

Patrazone.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.800 barang milik jamaah haji Indonesia telah mendapat pembebasan bea masuk, dengan total nilai mencapai 149.144 dolar AS atau sekitar Rp2,42 miliar (kurs Jisdor Rp16.265 per dolar AS).
Pembebasan ini diberikan kepada jamaah haji khusus atau haji plus, mengingat jamaah haji reguler belum mulai mengirimkan barang.
“Untuk jamaah haji plus, saat ini ada sekitar 1.800 barang yang dibebaskan. Nilainya mencapai 149.144 dolar AS,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/6/2025).
Komitmen Kemenkeu Dukung Kelancaran Kepulangan Jamaah Haji
Pembebasan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025. Dukungan tersebut mencakup:
- Pelayanan kepabeanan di bandara
- Penyambutan jamaah di titik kedatangan
- Fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor)
Kebijakan ini juga telah disosialisasikan secara luas melalui program edukasi, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Ketentuan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Jamaah
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jamaah haji memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI untuk:
- Barang kiriman sebanyak dua kali pengiriman per musim haji, dengan batas nilai maksimal 1.500 dolar AS
- Barang bawaan saat kepulangan:
- Untuk jamaah haji reguler: pembebasan penuh
- Untuk jamaah haji khusus (plus): pembebasan hingga nilai maksimal 2.500 dolar AS
Layanan Bea Cukai Diperkuat di Seluruh Debarkasi
Untuk memastikan kelancaran arus kedatangan jamaah haji, Bea Cukai mengerahkan satuan tugas khusus di setiap bandara debarkasi. Selain itu, juga tersedia desk pelayanan customs clearance, khusus bagi jamaah yang membawa barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, tablet) serta barang dagangan yang wajib dilaporkan.
Pengawasan dilakukan secara ketat namun selektif, dengan mengandalkan sistem X-ray, analisis risiko (risk assessment), serta prosedur keamanan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan setiap jamaah pulang dengan nyaman, cepat, dan aman tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap barang bawaan,” kata Anggito.
Dengan dukungan penuh dari Bea Cukai, diharapkan seluruh proses kepulangan jamaah haji berjalan lancar dan bebas hambatan, sejalan dengan target pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terbaik di musim haji 2025.