Properti

Aturan Baru Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Masih Digodok, Kapan Diterapkan?

Patrazone.com – Rencana pemerintah untuk mengecilkan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam tahap pembahasan. Hingga kini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum menetapkan waktu penerapan kebijakan tersebut.

“Ini masih dalam tahap diskusi. Kami mendengar masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak. Belum ada keputusan resmi,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat ditemui usai membuka International Conference of Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/6/2025).

Draf Aturan Baru Sedang Disusun, Belum Final

Perubahan batas minimal luas rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang saat ini masih bersifat tentatif. Aturan tersebut mengatur:

  • Luas tanah rumah subsidi tapak minimal: 25 m², maksimal: 200 m²
  • Luas bangunan minimal: 18 m², maksimal: 36 m²

Angka ini berbeda jauh dari aturan sebelumnya dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan:

  • Luas tanah minimal: 60 m²
  • Luas bangunan minimal: 21 m²

Artinya, jika aturan baru diterapkan, akan terjadi penyusutan signifikan pada dimensi rumah subsidi, baik dari sisi tanah maupun bangunan.

“Yang beredar itu masih draf. Belum ada kepastian kapan akan berlaku. Kami tidak ingin terburu-buru sebelum mendengar pendapat masyarakat,” tegas Maruarar.

Perlu Perubahan PP untuk Bisa Diterapkan

Meskipun draf sudah mulai dirancang, pelaksanaannya masih terganjal aspek hukum. Sebab, perubahan batasan luas rumah subsidi juga membutuhkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Artinya, penerapan aturan ini masih harus melalui proses legislasi yang lebih panjang dan melibatkan berbagai kementerian serta stakeholder terkait.

Rumah Subsidi Kecil, Tapi Tetap Penuhi SNI

Pemerintah menegaskan bahwa rumah subsidi yang lebih kecil tetap akan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni.

“Meskipun ukurannya lebih kecil, prinsip hunian layak tetap kami jaga. Ini bagian dari penyesuaian kebutuhan dan daya beli masyarakat,” ungkap Maruarar.

Rencana ini dinilai sebagai respons atas tantangan ketersediaan lahan, kebutuhan hunian terjangkau, serta meningkatnya permintaan terhadap rumah subsidi dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button