Pemerintah Tetapkan Batas Anggaran Mobil Dinas Pejabat Rp 931 Juta untuk 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

Patrazone.com — Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,6 juta untuk tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, standar biaya tersebut dibuat untuk mengatur pengeluaran anggaran agar lebih terarah dan transparan. Namun, angka tersebut merupakan batas atas, bukan berarti seluruh instansi harus menghabiskan anggaran sebesar itu.
“Ini standar biaya, jadi ada aturan mainnya. Tidak berarti harus selalu dikeluarkan sesuai batas maksimal itu,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Alasan Kenaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menambahkan bahwa kenaikan standar anggaran dari Rp 878,9 juta pada 2025 menjadi Rp 931,6 juta pada 2026 mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu.
“Standar biaya ini dibentuk berdasarkan harga rata-rata pasar. Kenaikan juga karena mempertimbangkan mobil listrik yang sedang didorong pemerintah,” jelas Lisbon.
Dorong Efisiensi dan Optimalisasi Kendaraan Dinas
Lisbon menegaskan bahwa peningkatan anggaran ini tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah terus mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada dan membatasi pengadaan kendaraan baru.
“Efisiensi tetap menjadi fokus, termasuk pembatasan pengadaan kendaraan dinas di setiap instansi,” tambahnya.
Rincian Batasan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas
Dalam lampiran PMK tersebut, tercantum biaya pengadaan kendaraan dinas untuk berbagai wilayah dengan angka bervariasi. Contohnya:
- Pejabat eselon I dan II: Rp 931,6 juta
- Wilayah Aceh: Rp 642 juta
- DKI Jakarta: Rp 731 juta
- Papua Barat dan Papua Barat Daya: Rp 836 juta
Untuk kendaraan listrik, anggaran pengadaan meningkat menjadi:
- Pejabat eselon I: Rp 1,005 miliar
- Pejabat eselon II: Rp 776 juta
- Kendaraan operasional kantor listrik: Rp 430 juta per unit
- Kendaraan roda dua listrik: Rp 29 juta per unit
Penjelasan Prasetyo soal Batasan Anggaran
Menteri Prasetyo menegaskan kembali bahwa batas anggaran ini tidak berarti harus digunakan secara penuh. Kebijakan ini justru untuk memberi batas yang jelas sehingga anggaran pemerintah dapat lebih efisien dan produktif.
“Efisiensi itu bukan berarti tidak boleh melakukan apa-apa, tapi digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif. Jadi bukan berarti angka itu pasti keluar semua,” tuturnya.