Gosip

Ahmad Dhani Beri Tanggapan Tegas soal Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution ke Vidi Aldiano

Patrazone.com — Musisi senior Ahmad Dhani ikut angkat suara terkait gugatan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, terhadap penyanyi Vidi Aldiano. Menurut Dhani, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa asumsi atau tafsir yang tidak resmi.

“Dari saya, Undang-Undang (UU) sudah jelas. Tidak bisa kita berasumsi atau menafsirkan sendiri. Yang berhak hanya hakim. Selama saya tahu, besaran ganti rugi untuk satu pelanggaran itu Rp 500 juta,” ujar Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).


Sorotan Ahmad Dhani soal Hubungan Kekeluargaan dan Persahabatan

Dhani juga menyinggung hubungan pertemanan antara Keenan Nasution dengan Harry Kiss, ayah dari Vidi Aldiano. Sebelumnya, Harry disebut pernah meminta izin langsung kepada Keenan agar Vidi bisa menyanyikan dan merilis ulang lagu tersebut.

“Hukum tidak mengenal sahabat ataupun keluarga. Dulu saya pernah berselisih soal harta dengan Maia juga,” ungkap Dhani.


Besaran Ganti Rugi dan Perhitungan Gugatan Keenan Nasution

Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar yang diajukan Keenan Nasution, Dhani mengingatkan bahwa menurut UU, satu pelanggaran hak cipta bisa dihukum denda maksimal Rp 500 juta.

“Kalau dihitung, misalnya pelanggaran kepada Agnez jadi Rp 1,5 miliar. Jadi memang ada perhitungan yang jelas berdasarkan UU,” kata Ahmad Dhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button