Menaker: Data PHK Akan Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Patrazone.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah akan mengintegrasikan data pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akurasi data dan mempermudah penyusunan kebijakan.
“Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker yang terintegrasi dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Yassierli mengakui bahwa selama ini data PHK di Indonesia masih belum sinkron antar lembaga. Salah satu penyebabnya adalah metode pelaporan yang bersifat bottom-up dari Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah, yang dinilai masih menyisakan celah dan potensi kehilangan data.
“Terkait data PHK ini memang menjadi tantangan, karena kita masih mengandalkan laporan dari dinas terkait, sehingga mungkin ada data yang terlewat dan kurang valid,” jelasnya.
Melalui integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap dapat memperoleh basis data yang lebih utuh dan akurat. Data ini, kata Menaker, akan menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah mitigasi saat terjadi lonjakan PHK.
“Kita ingin satu data saja yang berasal dari Kemnaker, hasil integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini jadi dasar kebijakan, misalnya untuk mengetahui sektor dan lokasi terjadinya PHK, serta bagaimana mitigasinya,” ujarnya.
Selain integrasi data, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Satgas PHK ini tidak hanya bicara soal mitigasi, tetapi mencakup penanganan dari hulu ke hilir,” kata Yassierli.
Menurut dia, Satgas ini akan melibatkan lintas kementerian dan bertugas mengkaji berbagai kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan nasional.
“Nanti Satgas ini akan meninjau kebijakan-kebijakan yang ada, yang punya efek ke kondisi ekonomi, dan menyusun langkah strategis yang terukur,” imbuhnya.
Langkah integrasi data dan pembentukan Satgas PHK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan responsivitas terhadap dinamika pasar kerja di tengah tantangan ekonomi global.