Hukum

Revisi KUHAP, Komunitas Advokat Usulkan Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Resmi

Patrazone.com – Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mengusulkan agar keterangan ahli dapat dijadikan alat bukti sah dalam proses peradilan pidana. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Menurut Yogi Suprayogi, perwakilan komunitas advokat tersebut, keterangan ahli yang relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka atau terdakwa seharusnya dapat diakui secara eksplisit sebagai alat bukti dalam revisi KUHAP mendatang.

“Keterangan ahli bisa dijadikan bukti sepanjang relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka maupun terdakwa,” ujar Yogi kepada anggota Komisi III.


Belajar dari Praktik di Lapangan

Yogi mencontohkan pengalamannya menangani kasus-kasus yang melibatkan instansi pemerintahan seperti Kementerian Perhubungan atau kasus yang berlandaskan UU Pelayaran. Ia menilai, banyak kasus yang memerlukan pendapat ahli untuk menjelaskan konteks teknis, namun keberadaan ahli belum sepenuhnya dianggap sebagai alat bukti formal dalam proses hukum yang berlaku.

“Keterangan ahli ini sangat diperlukan untuk mendukung proses pembuktian. Tapi di KUHAP saat ini, peran itu belum terakomodasi secara optimal,” ungkapnya.


Waspadai Saksi “Berahli” dan Ahli “Bersaksi”

Meskipun mendorong penguatan peran ahli dalam hukum acara pidana, Yogi juga mengingatkan pentingnya memilah peran saksi dan ahli secara tegas di dalam KUHAP yang baru.

“Kami khawatir nantinya muncul fenomena ‘saksi berahli’, yaitu saksi biasa yang berbicara seolah-olah seperti ahli. Atau sebaliknya, ahli yang kemudian memberikan keterangan sebagai saksi biasa. Ini harus diatur agar tidak membingungkan dan menyesatkan proses hukum,” ujarnya.


Komisi III Tampung Aspirasi, RUU KUHAP Siap Dibahas

Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI menyerap masukan publik terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain komunitas advokat, sejumlah akademisi dan organisasi kemahasiswaan seperti Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) turut hadir dalam forum tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyambut baik partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam proses revisi KUHAP, termasuk dari komunitas advokat yang hadir secara mandiri.

“Kami tidak pernah minta dikawal. Tapi karena atensinya masyarakat tinggi, tentu kami sangat mengapresiasi. Semua masukan akan kami tampung,” kata Habiburokhman.


Target Pembahasan Masuk Masa Sidang Berikutnya

RUU KUHAP sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan ditargetkan mulai dibahas secara intensif bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.

Komisi III menilai, pembaruan KUHAP sangat mendesak mengingat perubahan zaman dan kebutuhan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, serta berbasis pada prinsip keadilan restoratif.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button