Puluhan Sopir Truk Pekalongan Mogok Tolak Penuh UU ODOL, Tuntut Kebijakan Transisi yang Adil

Patrazone.com – Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Komunitas Sopir Truk Pekalongan menggelar aksi mogok kerja di kawasan Industri Batik Centre (IBC) Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Kamis (19/6/2025) sore. Mereka memprotes penerapan penuh Undang-Undang Over Dimension and Over Loading (UU ODOL) yang dianggap memberatkan dan berdampak langsung pada penghidupan mereka.
Koordinator aksi, Damiri, mengungkapkan, banyak truk milik sopir yang kini tidak dapat beroperasi karena tidak memenuhi standar ODOL. “Banyak dari kami tidak bisa narik karena truk dianggap tidak sesuai standar ODOL. Padahal itu satu-satunya sumber penghasilan kami,” tegasnya.
Damiri menjelaskan, tuntutan modifikasi bodi dan pengurangan muatan truk sangat membebani secara ekonomi, sementara hingga kini belum ada solusi nyata dari pemerintah untuk mengatasi dampak tersebut. Para sopir berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan memberikan kebijakan transisi yang adil agar roda perekonomian para pekerja transportasi tidak terhenti.
“Kami tidak menolak aturan, tapi jangan langsung diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kami butuh solusi, bukan hanya aturan,” ujar Damiri.
Sosialisasi dan Penolakan Terus Berlanjut
Dalam aksi tersebut, para sopir melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan sopir yang melintas di Jalan Pantura Kabupaten Pekalongan dari kedua arah. Mereka mengajak sopir lain untuk bersama-sama melakukan mogok kerja menolak penerapan UU ODOL yang dinilai memberatkan.
Damiri menambahkan, dalam UU ODOL terdapat sanksi pidana bagi sopir yang melanggar ketentuan over load dan over dimensi. “Acuan pemerintah jalan rusak akibat truk, kecelakaan juga akibat truk, padahal jalan dilintasi banyak kendaraan dan kecelakaan tidak hanya disebabkan truk,” ujarnya.
Selain aksi di jalan, Komunitas Sopir Truk Pekalongan berencana menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Pekalongan dalam waktu dekat sebagai langkah lanjutan.
Potensi Pungli dan Harapan Sopir
Terkait potensi pungli dalam penerapan UU ODOL, Damiri menyebutkan kasus serupa sudah terjadi di Jawa Barat, di mana oknum Dishub meminta uang antara Rp1 juta hingga Rp3 juta sebagai syarat kelancaran operasional truk.
Para sopir berharap aspirasi mereka segera mendapat perhatian dan solusi, sehingga mereka bisa kembali bekerja tanpa dihantui sanksi dan ketakutan.
Pengamanan dan Imbauan Polisi
Aksi mogok kerja tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polsek Wiradesa. Kapolsek Wiradesa, Iptu Maman Sugianto, memastikan situasi tetap kondusif dan menyatakan aspirasi para sopir akan diteruskan ke pihak terkait.
“Kami kawal aksi ini agar berjalan damai. Aspirasi para sopir akan kami teruskan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony, mengimbau agar para sopir yang melakukan unjuk rasa tetap mengutamakan kepentingan umum dan tidak mengganggu akses jalan, terutama untuk kendaraan darurat seperti ambulans.
“Jangan sampai menutup akses jalan sehingga pengguna jalan lain terganggu, apalagi ada ambulans yang tidak bisa melintas karena terhalang aksi unjuk rasa,” pungkasnya.