Female

Vaksin HPV untuk Wanita Pranikah dan Ibu Menyusui: Ini Alasan dan Manfaatnya

Patrazone.com – Vaksinasi HPV menjadi salah satu langkah paling efektif dalam mencegah kanker serviks, dan kini Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menegaskan pentingnya wanita pranikah dan ibu pasca persalinan sebagai kelompok kunci dalam pencegahan penyakit ini.

Ketua Kelompok Kerja Eliminasi Kanker Serviks POGI, Dr. dr. Fitriyadi Kusuma, SpOG(K) menjelaskan bahwa wanita pranikah merupakan kelompok ideal untuk pencegahan primer, karena risiko paparan virus human papillomavirus (HPV) meningkat saat debut seksual.

“Wanita pranikah adalah kelompok strategis untuk pencegahan primer. Asumsinya, mereka belum terpapar HPV karena belum aktif secara seksual, sehingga vaksinasi akan bekerja lebih optimal,” ujar Fitriyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).


Vaksinasi HPV: Ideal Sebelum Aktif Seksual

HPV adalah penyebab utama kanker serviks, dan sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual. Oleh karena itu, vaksinasi sebelum paparan virus menjadi cara paling ampuh mencegah infeksi yang berpotensi berkembang menjadi kanker.

“Tipe HPV risiko tinggi yang umum di Indonesia adalah tipe 52, 16, 18, dan 58. Semua ini sebagian besar ditularkan lewat hubungan seksual,” tambah Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, SpOG(K), Subsp. Onk, Ketua Umum POGI.


Vaksin HPV Aman untuk Ibu Menyusui

Selain kelompok pranikah, ibu pasca persalinan juga menjadi target strategis untuk vaksinasi HPV. Fitriyadi menegaskan bahwa vaksin ini aman diberikan meski ibu sedang menyusui.

“Tidak ada masalah jika vaksin diberikan saat menyusui. Bahkan secara imunologis, 3–4 bulan setelah melahirkan adalah waktu yang baik karena sistem imun ibu sudah kembali normal,” ungkapnya.

Namun, jika seorang wanita menerima vaksin HPV dan kemudian hamil sebelum dosis vaksinasi lengkap, maka pemberian dosis selanjutnya dapat ditunda hingga melahirkan.


Vaksin HPV Berlaku Seumur Hidup

Untuk efektivitas jangka panjang, tiga dosis vaksinasi HPV yang diberikan secara lengkap akan memberikan perlindungan seumur hidup.

“Jika seseorang sudah menerima tiga dosis vaksin lengkap, maka tidak perlu divaksin ulang meskipun belum menikah. Perlindungan tetap berlaku,” tegas Fitriyadi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button