Hukum

Cemari Sungai Citarum Jadi Biru Kehijauan, PT Pindo Deli 1 Terancam Sanksi Tegas Pemprov Jabar

Patrazone.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pindo Deli 1. Perusahaan tersebut disorot karena limbah produksinya mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru kehijauan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam pernyataannya di Karawang, Selasa (24/6/2025), mengatakan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk menyelidiki dugaan pencemaran tersebut dan menyiapkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.

“Saya sudah meminta DLH untuk memproses dan bersikap tegas serta konsisten. Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas harus dijatuhkan,” ujar Dedi Mulyadi.

Tak Ada Toleransi untuk Pencemar Lingkungan

Dedi menegaskan, Pemprov Jabar akan bersikap keras kepada setiap pelaku usaha yang merusak lingkungan hidup. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, terutama Sungai Citarum yang merupakan sumber kehidupan jutaan warga.

Perubahan Warna Sungai Diinvestigasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa perubahan warna Sungai Citarum mulai terpantau pada Sabtu (21/6/2025). Air sungai yang semula coklat keruh berubah menjadi biru kehijauan.

Pihak DLHK Karawang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pindo Deli 1 dan menemukan bahwa kejadian itu bertepatan dengan proses produksi kertas berwarna biru oleh perusahaan tersebut.

“Limbah dari proses tersebut memang telah diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka, tapi belum sepenuhnya mampu menguraikan pigmen warna,” jelas Iwan.

Akibatnya, limbah berwarna biru tersebut masih sempat terbuang ke Sungai Citarum dan mengubah warna air secara mencolok.

Sanksi Teguran Sudah Dijatuhkan, Sanksi Lanjutan Menyusul

Atas kejadian itu, DLHK Karawang telah memberikan teguran resmi kepada perusahaan. Namun, untuk pemberian sanksi administratif lanjutan hingga kemungkinan sanksi pidana, akan diputuskan oleh DLH Provinsi Jawa Barat sesuai hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pemprov Jabar memastikan akan memantau secara ketat kasus ini, sebagai bagian dari upaya merehabilitasi dan menjaga kebersihan Citarum yang selama ini menjadi perhatian nasional.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button