Nusron Wahid Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B: Demi Swasembada Pangan

Patrazone.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan kembali bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi permukiman tidak boleh terjadi. Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Yang boleh diberikan izin hanya untuk lahan non‑LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Nusron, di hadapan para bupati dan wali kota .
Menjaga Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan
Nusron menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Konversi lahan sawah menjadi perumahan murah justru bisa menghambat target swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif,” ungkapnya.
Kewenangan Daerah dan Target Nasional
Status LP2B diberikan melalui perencanaan tata ruang daerah (RTRW). Sesuai RPJMN, minimal 87% lahan baku sawah harus dilindungi sebagai LP2B. “Jika lahan LP2B hendak dialihfungsi, wajib diganti dengan kualitas dan produktivitas setara,” tambahnya.
Pengendalian Lahan Tema Sentral
Nusron juga menyoroti bahwa pengendalian penggunaan lahan sangat krusial karena kebutuhan pembangunan nasional saat ini—mulai dari swasembada pangan, hilirisasi energi, hingga penyediaan rumah terjangkau—berpotensi saling bertabrakan jika tidak dikelola baik.
“Lahan ini dipakai industri atau perumahan lebih cepat tingkatkan ekonomi daripada untuk pertanian,” katanya menanggapi sikap pemerintah daerah.
Masa Depan Pangan di Tangan Daerah
Nusron menegaskan, tugas menjaga lahan LP2B bukan hanya soal aturan teknis tapi juga soal kedaulatan dan masa depan ketahanan pangan Indonesia.
“Kepala daerah harus berani ambil sikap tegas, bukan justru jadi fasilitator konversi sawah demi kepentingan sesaat,” ujar Nusron