17.655 Lahan Transmigrasi Belum Bersertifikat, DPR Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

Patrazone.com — Ribuan lahan milik transmigran hingga kini belum memiliki legalitas sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian Transmigrasi mencatat, sebanyak 17.655 bidang lahan transmigrasi belum clean and clear karena berada dalam kawasan hutan.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengungkapkan, total beban penerbitan SHM untuk transmigrasi saat ini mencapai 129.553 bidang. Namun, 13,6 persen di antaranya terkendala status kawasan hutan.
“Total beban penerbitan SHM transmigrasi saat ini mencapai 129.553 bidang. Dari jumlah tersebut, 17.655 bidang berada di dalam kawasan hutan,” ujar Iftitah saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).
DPR Minta Presiden Turun Langsung
Menanggapi persoalan tersebut, DPR RI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan keputusan politik agar persoalan legalitas segera tuntas.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Boyman Harun, menilai keputusan dari kepala negara bisa menjadi jalan keluar konkret bagi para transmigran.
“Presiden yang bisa lebih cepat memberi keputusan agar kawasan hutan yang sudah diduduki warga transmigrasi ini bisa dilakukan pemutihan dan diubah statusnya menjadi hak milik,” tegas Boyman.
Berpotensi Ganggu Stabilitas Ekonomi
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menyoroti potensi dampak sistemik dari persoalan ini terhadap sektor keuangan. Ia mencontohkan banyak transmigran yang sudah memiliki sertifikat, tetapi kemudian gagal memperoleh kejelasan hukum karena status lahan berada di kawasan hutan.
“Saya mendapat banyak laporan, mereka agunkan sertifikat ke bank, tapi kemudian dicek ulang ternyata masuk kawasan hutan. Lalu mereka berpikir, kalau cicilan dilunasi pun percuma, lahan tetap tidak bisa dimiliki,” ujar Adian.
Adian juga mendorong agar Kementerian Transmigrasi menyusun kalkulasi anggaran dan strategi kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
“Semua lahan transmigrasi, baik yang sudah bersertifikat maupun belum, harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Ini untuk menjaga wibawa negara dan hak rakyat yang telah berkontribusi untuk pembangunan nasional,” pungkasnya.
Konflik Lahan Transmigrasi: PR Lama yang Belum Tuntas
Permasalahan tumpang tindih antara lahan transmigrasi dan kawasan hutan bukanlah hal baru. Menteri Iftitah sebelumnya juga mengungkap bahwa kementeriannya kerap menghadapi hambatan administratif hingga teknis dalam proses sertifikasi, terutama di daerah-daerah yang terindikasi masuk dalam peta kawasan hutan berdasarkan tata ruang nasional.