Internasional

Mahkamah AS Blokir Tarif Impor Trump, Tegaskan Kongres Berwenang Atur Perdagangan Luar Negeri

Patrazone.com – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) secara tegas memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan ini menegaskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap mitra dagang AS.

Dalam sidang Rabu (28/5/2025) waktu setempat, Mahkamah menyatakan, berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing sepenuhnya berada di tangan Kongres. Kebijakan tarif menyeluruh yang didasarkan pada deklarasi darurat nasional oleh presiden tidak dapat menggantikan kewenangan tersebut.

Pengadilan mengeluarkan putusan permanen yang membatalkan semua kebijakan tarif menyeluruh yang telah diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya pada Januari, dan memerintahkan pemerintahannya untuk merumuskan kebijakan baru sesuai putusan tersebut dalam waktu 10 hari.

Tarif yang diblokir meliputi pungutan yang dikenakan pada hampir semua mitra dagang AS, termasuk Kanada, China, dan Meksiko. Pemerintahan Trump telah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Pada April lalu, Trump memperkenalkan tarif “resiprokal” yang menargetkan negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, serta mengenakan tarif dasar sebesar 10 persen untuk hampir semua negara. Namun, kebijakan tarif spesifik ini sempat ditangguhkan selama 90 hari untuk negosiasi.

Sebelumnya pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan alasan upaya menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS.

Putusan Mahkamah ini langsung berdampak positif di pasar global, termasuk indeks saham Tokyo yang menguat, setelah kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap ekonomi dunia mereda.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button