IRT di Pekalongan Curi HP dan Perhiasan Majikan, Kerugian Capai Rp25 Juta

Patrazone.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial EC (40), warga Kota Pekalongan, diamankan jajaran Polres Pekalongan setelah diduga mencuri telepon genggam dan perhiasan milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Pelaku yang tinggal di Perumahan Maya Residence, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, itu diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman korban MA (32).
“Selain HP, beberapa perhiasan juga dilaporkan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta,” kata Kasubsi Penmas Polres Pekalongan Ipda Warsito, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).
Mulai Bekerja Sejak Mei, Menghilang Setelah Minta Izin Pulang
Menurut keterangan Ipda Warsito, EC mulai bekerja di rumah korban pada 13 Mei 2025. Namun, tiga hari kemudian, yakni pada 16 Mei 2025, pelaku pamit pulang dengan alasan harus menyiapkan kebutuhan anaknya yang akan mulai bekerja.
Korban sempat menawarkan bantuan untuk mengantarkan pelaku pulang menggunakan kendaraan pribadi, namun ditolak. EC memilih menggunakan layanan ojek online (gojek), yang kemudian dipesankan oleh korban.
Korban Baru Sadar Barang Hilang Setelah Beberapa Minggu

Setelah beberapa minggu, tepatnya pada Senin, 9 Juni 2025, korban baru menyadari bahwa barang-barang miliknya, seperti ponsel merek VIVO dan sejumlah perhiasan, telah raib dari rumah.
Tak menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.
“Modus pelaku adalah mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin pemiliknya, dengan memanfaatkan kepercayaan korban selama bekerja sebagai ART,” ujar Ipda Warsito.
Dibekuk di Rumahnya, Terancam 5 Tahun Penjara

Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polsek Kedungwuni dibantu personel dari Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada 3 Juli 2025 di kediamannya di wilayah Kota Pekalongan.
EC kemudian digelandang ke Mapolsek Kedungwuni untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Polres Pekalongan Imbau Warga Hati-hati Memilih ART
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih dan mempekerjakan asisten rumah tangga. Proses perekrutan sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi atau berdasarkan rekomendasi yang terpercaya.
“Kepercayaan memang penting, tapi tetap harus dibarengi dengan pengawasan. Ini demi mencegah kejadian serupa terjadi kembali,” tutup Ipda Warsito.