Properti

KUR Perumahan 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

Patrazone.com – Pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional lewat kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tahun 2025 ini, pemerintah resmi meluncurkan KUR sektor perumahan dengan total plafon mencapai Rp117 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem perumahan, dengan menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik di sisi konsumen maupun pengembang properti.

“Tambahan plafon untuk KUR perumahan sebanyak Rp117 triliun, dan ini akan dimanfaatkan untuk mendorong akses perumahan yang terjangkau dan layak,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025).


Plafon KUR untuk Pengembang Naik 10 Kali Lipat

Salah satu hal paling mencolok dari kebijakan KUR perumahan ini adalah kenaikan plafon pinjaman bagi pengembang kecil dan menengah, dari sebelumnya Rp500 juta menjadi Rp5 miliar.

Dengan plafon ini, pengembang dengan modal maksimal Rp5 miliar dapat mengakses pembiayaan untuk membangun hingga 38–40 unit rumah tipe 36. Jangka waktu (tenor) pinjaman pun fleksibel, bisa mencapai 4 hingga 5 tahun.

“Ini terobosan besar, karena sebelumnya batas maksimal KUR hanya Rp500 juta. Dengan Rp5 miliar, pelaku UMKM bisa lebih produktif dan membangun lebih banyak unit rumah,” jelas Airlangga.


Dukungan untuk Renovasi Rumah dan Usaha Kecil

Tak hanya untuk pengembang, KUR perumahan juga menyasar konsumen langsung, terutama untuk kebutuhan renovasi rumah, baik untuk tempat tinggal maupun usaha mikro.

Bagi masyarakat yang ingin merenovasi rumah menjadi warung, bengkel, atau usaha rumahan lainnya, bisa memanfaatkan KUR ini sebagai solusi pembiayaan berbunga rendah.

Pemerintah pun telah menyiapkan subsidi bunga tetap (fixed subsidy) sebesar 5%. Artinya, jika bunga dari perbankan berada di angka 11%, maka pelaku usaha cukup membayar 6% saja.

“Kalau bank menetapkan bunga 12%, maka UMKM cukup membayar 7%. Selisihnya ditanggung pemerintah,” tambah Airlangga.


Aturan Teknis KUR Perumahan Dikebut Rampung Juli 2025

Agar program ini bisa segera berjalan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi teknis penyaluran KUR perumahan.

“Kami akan kebut penyusunan aturan menteri agar bisa selesai dalam bulan Juli ini. Ini penting agar implementasinya tepat sasaran dan bisa segera dinikmati masyarakat,” ujar Ara, sapaan akrabnya.

Ara juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk mempercepat penyaluran KUR, baik kepada pengembang maupun konsumen.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button