Makro

1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan Mulai Juli 2025, KopDes Merah Putih Jadi Mitra Utama Penyaluran

Patrazone.com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan akan menyalurkan 1,3 juta ton beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Juli 2025. Penyaluran beras ini melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih sebagai mitra utama, guna memastikan bantuan pangan tepat sasaran dan harga beras di masyarakat tetap terkendali.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa penugasan ini resmi diberikan kepada Perum Bulog melalui surat perintah nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Bulog diminta menyalurkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 1,31 juta ton selama enam bulan ke depan, yaitu dari Juli hingga Desember 2025.

“Program SPHP beras dilaksanakan bersamaan dengan program bantuan pangan, diharapkan harga beras di tingkat konsumen dapat ditekan dan tidak fluktuatif,” kata Arief dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).


Penyaluran Melalui KopDes Merah Putih, Harga Terjangkau dan Pengawasan Ketat

Arief menambahkan, penyaluran beras SPHP akan dilakukan melalui jaringan KopDes/Kel Merah Putih yang memiliki jaringan distribusi jelas di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini diharapkan mempercepat penyaluran sekaligus memperluas jangkauan ke masyarakat.

Dalam petunjuk teknis yang disusun Bapanas, KopDes/Kel Merah Putih resmi menjadi mitra penyalur Bulog. Selain itu, aturan tegas melarang pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain. Konsumen dibatasi membeli maksimal 2 paket atau 10 kilogram, dan dilarang memperjualbelikan kembali beras ini.

Untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), beras SPHP dikemas khusus dalam kemasan 50 kilogram.


Harga Beras SPHP Sesuai Wilayah, Pemerintah Siap Tindak Pelanggaran

Harga jual beras SPHP ke mitra penyalur ditetapkan berbeda per wilayah, yakni:

  • Rp11.000/kg untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi
  • Rp11.300/kg untuk Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), NTT, dan Kalimantan
  • Rp11.600/kg untuk Maluku dan Papua

Harga eceran kepada masyarakat mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Pelanggaran harga di atas HET akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan Polri.


Peran Pengawasan dari Berbagai Pihak

Arief berharap pelaksanaan program SPHP beras berjalan lancar tanpa praktik tidak wajar seperti penimbunan atau penjualan di luar aturan. Oleh sebab itu, Bapanas menggandeng Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengawasan distribusi dan penjualan beras SPHP.

“Pengawasan yang ketat mutlak diperlukan agar program ini benar-benar efektif dalam menekan harga dan menjaga stabilitas pasokan beras di masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button