Hukum

Dikejar Janda dan Diancam Dipenjara, Pemuda di Pekalongan Minta Perlindungan Hukum

Patrazone.com – Seorang pemuda lajang asal Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berinisial M-A (23), mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa pada Selasa (15/7/2025) siang. Ia datang bersama sang ibu untuk meminta perlindungan hukum setelah merasa tertekan karena diancam oleh seorang perempuan berstatus janda berinisial S, yang sempat menjalin hubungan dekat dengannya.


Awal Kenal dari Medsos, Berlanjut ke Hubungan Lebih Dalam

Kisah ini berawal dari perkenalan antara M-A dan S melalui media sosial sekitar dua bulan lalu. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di wilayah Tangkil, Kedungwuni, dan melanjutkan kencan ke kawasan Kajen untuk membangun kedekatan.

Dari hubungan tersebut, benih cinta tumbuh. Dalam pengakuannya, M-A menyebut bahwa mereka telah menjalin hubungan intim berkali-kali selama dua bulan terakhir.

“Kami sering begituan di kamar kos, karena si perempuan yang mengajak,” kata M-A polos kepada awak media.


Cinta Mulai Retak, Ancaman Mulai Datang

Namun, hubungan keduanya mulai retak saat M-A menghapus foto kemesraan mereka yang dijadikan wallpaper ponsel. Ia mengaku mulai meragukan kesetiaan S setelah melihat percakapan S dengan beberapa pria lain.

“Saya merasa dia tidak serius. Makanya saya mulai menjaga jarak dan tidak intens lagi,” tutur M-A yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit daster.

Ketegangan memuncak ketika S datang ke rumah M-A, ditemani pria yang mengaku sebagai pamannya, dan mengancam akan melaporkan M-A ke polisi jika tidak menikahi S.

“Katanya pakdhe-nya itu polisi. Mereka datang ke rumah, minta pertanggungjawaban. Kalau saya tidak menikahinya, katanya saya bisa dipenjara,” ucapnya.


LBH Siap Beri Pendampingan Hukum

M-A yang merasa tertekan akhirnya memutuskan meminta bantuan hukum. Pihak LBH Adhyaksa, melalui kuasa hukumnya Didik Pramono, menyatakan siap memberikan pendampingan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menerima surat kuasa dari M-A, dan siap memberikan pendampingan hukum, termasuk jika ada tuntutan atau upaya hukum dari pihak perempuan,” kata Didik.


Refleksi Sosial: Cinta, Tekanan, dan Perlindungan Hukum

Kasus ini menjadi refleksi sosial yang menarik tentang relasi anak muda dan tekanan dalam hubungan asmara yang tidak sehat. Dalam banyak kasus serupa, relasi cinta bisa berubah menjadi ancaman hukum ketika tidak dikelola secara sehat dan terbuka.

Pakar psikologi sosial menyarankan bahwa komunikasi, transparansi, dan edukasi tentang batas-batas hukum dalam hubungan pribadi menjadi penting, terutama di era digital seperti sekarang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button