Pemkab dan DPRD Pekalongan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Siap Majukan Ekonomi dan UMKM

Patrazone.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Wakil Bupati Pekalongan Sukirman dan Ketua DPRD Abdul Munir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (15/7/2025) malam.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, perwakilan pengadilan, serta tamu undangan lainnya.
KUA-PPAS Jadi Dasar Perubahan APBD 2025 dan Perencanaan Tahun 2026

Dalam sambutan Bupati Pekalongan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukirman, dijelaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dari tahapan penganggaran daerah.
“Formulasi ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, berdasarkan evaluasi dan prognosis sampai akhir tahun,” ujar Sukirman.
Selain itu, Pemkab juga memaparkan Rancangan KUA dan PPAS 2026 sebagai pelaksanaan amanat Pasal 310 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini menjadi landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahun Pertama RPJMD 2025–2029: Fokus pada UMKM dan Transformasi Ekonomi
Wabup Sukirman menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Kebijakan anggaran 2026 diarahkan untuk menciptakan sinergitas perencanaan, memacu pertumbuhan ekonomi inklusif, dan memperkuat ekosistem UMKM. Kita ingin membangun ekonomi daerah berbasis kolaborasi dan inovasi,” katanya.
Adapun kebijakan prioritas pada tahun pertama RPJMD mencakup:
- Sinkronisasi perencanaan pembangunan,
- Penguatan ekonomi inklusif dan UMKM,
- Inovasi daerah,
- Transformasi digital dan infrastruktur untuk masa depan.
Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Efisiensi Belanja

Wabup juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah sebagai dasar utama efektivitas belanja daerah. Tahun 2026, Pemkab Pekalongan akan mengarahkan kebijakan keuangan untuk:
- Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
- Meningkatkan kinerja BUMD,
- Menggali sumber pendapatan sah lainnya,
- Memaksimalkan transfer pemerintah pusat,
- Mengembangkan alternatif pembiayaan di luar APBD, termasuk skema kerja sama pembangunan.
Dalam hal belanja, fokus akan diarahkan untuk:
- Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending),
- Layanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM),
- Program prioritas kepala daerah,
- Penyelesaian isu strategis,
- Pemulihan dan percepatan ekonomi,
- Pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan.
“Seluruh arah kebijakan ini harus dikawal dengan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif demi mendorong pembangunan Pekalongan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Sukirman. (Ari)