Merasa Diintimidasi, Dua Wanita Pekalongan Mengadu ke LBH Adhyaksa

Patrazone.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa kian menunjukkan kiprahnya sebagai tempat perlindungan bagi masyarakat kecil. Tak hanya mengurus perkara hukum murni, kini lembaga yang berkantor di kawasan Kampung Batik Pesindon, Kota Pekalongan, juga sering kali menjadi rujukan warga yang merasa terdesak atau terintimidasi dalam persoalan sosial dan ekonomi.
Seperti yang terjadi pada Kamis (17/7) siang. Dua wanita muda asal Kota Pekalongan, sebut saja Mawar dan Melati, mendatangi kantor LBH Adhyaksa dengan raut wajah cemas. Keduanya mengaku menjadi korban intimidasi oleh seseorang yang disebut-sebut berprofesi sebagai “perbankan perorangan”.
Menurut pengakuan Melati, permasalahan bermula pada akhir 2023 ketika temannya, Mawar, membutuhkan dana mendesak. Melati kemudian mengenalkan Mawar kepada seorang individu yang menawarkan pinjaman uang dengan bunga tinggi.
“Awalnya pinjam Rp5 juta, lalu bertambah jadi Rp10 juta, Rp10 juta lagi, dan terakhir Rp5 juta dan Rp2 juta. Total semuanya jadi Rp32 juta,” tutur mereka.
Namun, karena kesulitan ekonomi, keduanya tidak mampu membayar pokok pinjaman yang membengkak. Mereka hanya sanggup membayar bunga pinjaman yang mencapai 15 persen per transaksi.
“Dari pinjaman Rp10 juta, bunganya Rp1,5 juta. Total bunga yang sudah kami bayarkan mencapai Rp4,8 juta,” jelas Mawar dengan nada putus asa. “Sekarang kami sudah tidak sanggup bayar bunga lagi.”
Masalah tak berhenti di situ. Beberapa pekan terakhir, Melati merasa resah karena si pemberi pinjaman diduga mulai menggunakan tekanan dari oknum aparatur negara—mulai dari lurah, polisi, hingga ormas lokal.
“Saya awalnya niat ingin melunasi, tapi saya merasa terintimidasi dengan cara-cara mereka,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, pihak LBH Adhyaksa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
“Kami terbuka bagi siapa pun yang butuh bantuan. Jika ditemukan indikasi intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, kami akan mendampingi sampai proses hukum,” tegas Didik Pramono dari LBH Adhyaksa.
LBH Adhyaksa juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pinjaman pribadi dengan bunga tinggi yang berpotensi merugikan secara hukum dan psikologis. (Ari)