Hukum

KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Patrazone.com – Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak kehilangan semangat antikorupsi dalam menyelidiki dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (18/8/2025).

Lora menegaskan pentingnya penyidikan yang tuntas, termasuk mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Menurutnya, keputusan menteri itu menunjukkan dugaan niat jahat yang jelas dan harus diselidiki secara terbuka.

“KPK tidak boleh rabun dalam melihat kasus ini. Penetapan tersangka harus segera dilakukan agar penyidikan tidak terhambat, seperti penghilangan barang bukti atau lobi-lobi,” katanya.


Kasus Kuota Haji dan Proses Penyidikan KPK

KPK memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus lalu. Lembaga antirasuah ini juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.


Kejanggalan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Ketidaksesuaian ini menjadi sorotan utama yang memicu dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button