Gosip

Nikita Mirzani Tak Puas Vadel Divonis 9 Tahun: “Masa Depan Anak Saya Tidak Bisa Kembali”

Patrazone.com – Artis Nikita Mirzani buka suara usai mantan kekasih putrinya, Vadel Badjideh, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Putusan tersebut dijatuhkan atas kasus persetubuhan dengan tipu muslihat dan aborsi ilegal terhadap LM, putri dari Nikita.

Meski pelaku dinyatakan bersalah, Nikita mengaku tak puas. Ia menilai vonis itu belum cukup mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

“Sembilan tahun, mau 12 atau 20 tahun, itu semua tidak akan bisa mengembalikan masa depan anak saya yang seharusnya cerah,” kata Nikita usai persidangan.


Ingin Hukuman Seberat Mungkin

Bagi perempuan 39 tahun ini, keadilan tak cukup ditegakkan hanya lewat hukuman penjara.

Saat ditanya apa hukuman yang pantas untuk Vadel, Nikita menjawab tegas:

“Selama-lamanya,” ujarnya pendek.


Denda Rp1 Miliar Dinilai Tak Cukup

Tak hanya hukuman pidana, Nikita juga menyoroti nilai denda yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, angka Rp1 miliar terlalu kecil dibandingkan dampak psikologis yang dialami putrinya.

“Dendanya harusnya lebih banyak. Tapi uang pun tidak akan bisa mengembalikan anak saya lagi,” ucap Nikita lirih.


Luka Seorang Ibu

Dalam kesempatan itu, Nikita tak kuasa menyembunyikan kesedihannya. Ia mengaku hancur menyaksikan langsung dampak perbuatan Vadel terhadap putrinya.

“Sakit banget, lah. Saya sebagai ibu… hancur,” katanya dengan suara pelan.


Putusan Hakim: 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan tipu daya terhadap anak di bawah umur serta turut dalam tindakan aborsi ilegal.

Vadel dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayar.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button