BPJS Kesehatan Siapkan Skema Pemutihan Iuran JKN, Anggaran Capai Rp 20 Triliun

Patrazone.com – BPJS Kesehatan memastikan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran hingga Rp 20 triliun dari APBN untuk merealisasikan program tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya kini tengah menyusun regulasi dan mekanisme pelaksanaan agar kebijakan ini dapat tepat sasaran.
“Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan keputusan pemerintah selaku regulator, termasuk terkait penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya telah ditetapkan,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
Sasaran Pemutihan: Peserta Tidak Mampu dan PBI
Rencana pemutihan iuran ini difokuskan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.
Program ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan harus terdaftar dalam basis data tersebut.
23 Juta Peserta Masih Menunggak Iuran JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 23 juta peserta JKN yang menunggak pembayaran iuran, dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
“Jumlah tunggakan dulunya sekitar Rp 7,6 triliun, tapi kini sudah melewati Rp 10 triliun. Ini termasuk peserta yang berpindah segmen,” kata Ali dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, melunasi tunggakan bukanlah hal mudah meskipun terus diingatkan. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.
Langkah Pemerintah untuk Jaminan Kesehatan Merata
Program penghapusan tunggakan ini diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan dan memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap terlindungi oleh JKN. Pemerintah dan BPJS Kesehatan kini tengah mematangkan regulasi agar implementasi pemutihan berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.



