Warga Sumurjomblangbogo Tolak Rencana Tambang Tanah Urug, Sosialisasi Ricuh

Patrazone.com – Sosialisasi rencana pertambangan tanah urug oleh CV Tri Manunggal Jaya Sejahtera di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, ricuh, Kamis (23/10/2025). Puluhan warga mempertanyakan legalitas izin usaha tambang yang dianggap tidak prosedural, bahkan sebagian menolak kegiatan galian tersebut.
Kericuhan bermula ketika warga mempertanyakan keabsahan perizinan, mengingat mereka tidak pernah dimintai persetujuan, dihubungi, atau diajak musyawarah terkait penggunaan lahan. Selain itu, lahan yang dimaksud telah bekerja sama dengan PT SAIMBA sejak satu tahun lalu, termasuk pendataan lahan dan penandatanganan MoU, sehingga muncul kecurigaan izin baru dari perusahaan berbeda.
Tokoh masyarakat dan pemilik lahan, seperti H. Mardi, Tarono, dan Nyono, secara aklamasi menolak rencana tambang baru. Meski situasi sempat memanas, aparat keamanan di lokasi berhasil mengendalikan kericuhan.
Dalam sosialisasi, perwakilan CV Tri Manunggal Jaya Sejahtera, Kharis Effendi, menegaskan bahwa tahap ini baru sosialisasi awal. Menurutnya, masih ada sejumlah langkah yang harus ditempuh, termasuk rekomendasi tata ruang dari dinas terkait. Pihak perusahaan mengaku siap berkoordinasi dengan masyarakat dan menekankan dokumen kepemilikan tanah tetap berada di tangan pemilik.
“Untuk kompensasi dan regulasi, kami siap berkomunikasi dan bersepakat dengan warga Desa Sumurjomblangbogo,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Edi Suyitno mengkritisi lokasi sosialisasi yang menggunakan fasilitas sekolah, menilai pelaksanaan tidak sesuai prosedur. Ia menekankan, sosialisasi harus dilakukan sebelum izin OSS diterbitkan, agar persetujuan warga pemilik tanah menjadi dasar proses perizinan. Jika prosedur PKKPR tidak dijalankan dengan benar, menurutnya, izin tersebut bisa dianggap ilegal.



