PDIP: Hasto Masih Jabat Sekjen Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara

Patrazone.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap menjabat sebagai Sekjen partai meskipun telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal ini ditegaskan oleh dua kader PDIP, Aryo Seno Bagaskoro dan Guntur Romli, yang menyebut bahwa status Hasto belum berubah dan pergantian Sekjen adalah hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Sejauh ini, Sekjen partai masih beliau (Hasto),” ujar Aryo Seno kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Senada dengan itu, Guntur Romli menambahkan:
“(Mas Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen adalah hak prerogatif Ketua Umum.”
PDIP Belum Bahas Kongres, Tradisi Tetap di Bali
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan struktur partai melalui Kongres, Guntur mengatakan belum ada informasi mengenai pelaksanaannya.
“Belum ada info soal kongres. Tapi memang tradisi Kongres PDI Perjuangan selalu digelar di Bali,” tambahnya.
Guntur Romli: Vonis Hasto Sudah Diduga Sejak Lama
Menanggapi vonis terhadap Hasto, Guntur menyebut bahwa Sekjen PDIP itu sudah menduga sejak awal akan dijatuhi hukuman, bahkan sebelum kasusnya naik ke pengadilan.
“Ini kasus politik, bukan semata kasus hukum. Sejak April 2025, Sekjen sudah menyampaikan akan dituntut 7 tahun dan divonis 4 tahun. Melesetnya hanya 6 bulan,” ungkap Guntur.
Ia juga menilai bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Harun Masiku, buronan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Kalau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap. Tapi karena kegagalan KPK, justru Hasto yang dikorbankan, dengan tuduhan tidak terbukti membantu pelarian Harun dan merintangi penyidikan,” ujar Guntur.
Vonis Hasto Kristiyanto: 3,5 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Rios Rahmanto dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu berkaitan dengan pengurusan PAW anggota DPR periode 2019–2024 untuk caleg PDIP, Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).