Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Makelar Kasus di MA

Patrazone.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dari sebelumnya 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Zarof terbukti bersalah dalam kasus korupsi, gratifikasi, serta pemufakatan jahat terkait upaya suap terhadap hakim kasasi dalam penanganan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Albertina Ho, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan yang dikutip, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Barang bukti berupa uang tunai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas juga diputuskan untuk disita dan dirampas untuk negara.
Kejagung Ajukan Banding, Tolak Pengembalian Rp 8 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan pengembalian dana Rp 8,8 miliar kepada terdakwa.
“Kami tidak sepaham karena barang bukti itu justru mengarah pada hasil tindak pidana,” ujar Sutikno, dikutip dari Antaranews, Kamis (26/6/2025).
Terjerat Suap Pengurusan Perkara, Rp 920 M dan 51 Kg Emas Disita
Kejagung juga mengungkap bahwa kasus Zarof masih terus berkembang. Pada 10 Juli 2025, penyidik menemukan tumpukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas saat menggeledah rumah Zarof.
Juru Bicara Kejagung saat itu, Harli Siregar, menyebut bahwa penemuan itu mengarah pada dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung antara 2023 hingga 2025.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menetapkan Zarof Ricar bersama Lisa Rachmat (pengacara) dan Isidorus Iswardojo (terdakwa kasus) sebagai tersangka.
“Lisa dan Isidorus sepakat meminta bantuan Zarof untuk menyuap hakim, demi memenangkan perkara baik di tingkat banding maupun kasasi,” jelas Harli.
Untuk memenangkan perkara, komplotan ini disebut menyuap majelis hakim di dua tingkatan dengan nilai mencapai Rp 10 miliar—masing-masing Rp 5 miliar di PT dan MA. Zarof sendiri disebut menerima Rp 1 miliar sebagai “fee”.
Terbukti Langgar UU Tipikor
Zarof terbukti melanggar:
- Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 15
- Pasal 12B juncto Pasal 18
dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Zarof tetap ditahan.