Pasutri Penghasut Penggerudukan Rumah Ahmad Sahroni Ditangkap Polisi

Patrazone.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan ke rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara (Jakut).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa tersangka pria berinisial SB (35 tahun) merupakan pemilik akun Facebook ‘Nannu’, sementara istrinya, G (20 tahun), mengelola akun Facebook ‘Bambu Runcing’.


Unggah Konten Hasutan di Facebook dan WhatsApp

Keduanya diduga aktif menyebarkan konten yang mengandung hasutan dan ujaran kebencian di media sosial. Dalam salah satu unggahan, SB mengajak anggota grup Jual Beli Cilincing yang memiliki lebih dari 86.900 anggota, untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni.

Sementara G, menggunakan akun ‘Bambu Runcing’, turut menyebarkan ajakan serupa di grup Facebook Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang memiliki sekitar 9.100 anggota.

“Modus operandi mereka adalah membuat dan mengunggah konten yang memicu kebencian terhadap individu, kelompok, atau masyarakat tertentu. Termasuk menghasut untuk melakukan penggerudukan,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.


Grup WhatsApp “BEM RI” Jadi Sarana Koordinasi

Tak hanya di Facebook, SB juga diketahui sebagai admin grup WhatsApp ‘Kopi Hitam’ yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI, dan terakhir menjadi ACAB 1312. Grup tersebut digunakan sebagai wadah koordinasi aksi geruduk, dengan jumlah anggota mencapai 192 orang.

“Grup WhatsApp inilah yang digunakan untuk mengatur pergerakan massa ke rumah Ahmad Sahroni,” kata Himawan.


Polri Gunakan Patroli Siber, 592 Konten Provokatif Diblokir

Penangkapan pasangan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim sejak 23 Agustus 2025. Dalam proses itu, polisi menemukan 592 akun dan konten provokatif, yang kini telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Jerat Hukum: UU ITE dan KUHP

Atas perbuatannya, SB dan G dijerat dengan:

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan atau kerusuhan.


Upaya Tegas Hadapi Propaganda Online

Brigjen Himawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku hasutan di media sosial akan terus dilakukan. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, terutama terkait penyebaran informasi yang dapat memicu tindakan anarkistis.

“Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi, apalagi turut menyebarkan konten provokatif. Ini bisa berdampak hukum yang serius,” tutup Himawan.

Patrazone
Exit mobile version