Keuangan

Purbaya Kenakan Bunga 4% untuk Penempatan Dana Rp200 Triliun, Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Patrazone.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan biaya modal (cost of capital) sebesar 4% untuk penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun di lima bank BUMN. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya yang ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati, yakni 2% untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Penempatan dana jumbo tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.276/2025, yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor riil di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.


Distribusi Penempatan Dana Pemerintah di 5 Bank

Melalui kebijakan ini, Purbaya menempatkan dana negara di lima bank pelat merah, yaitu:

  • BRI (BBRI): Rp55 triliun
  • BNI (BBNI): Rp55 triliun
  • Bank Mandiri (BMRI): Rp55 triliun
  • BTN (BBTN): Rp25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia (BRIS): Rp10 triliun

Besaran penempatan ditentukan berdasarkan kapitalisasi dan kapasitas masing-masing bank.

“Kalau mereka tidak menyalurkan dana ini, mereka rugi sendiri karena harus bayar bunga 4%. Ini jadi insentif agar dana segera disalurkan ke pasar,” kata Purbaya, Jumat (12/9/2025).


Lebih Tinggi dari Skema Sri Mulyani

Sebagai perbandingan, mantan Menkeu Sri Mulyani pada awal 2025 menempatkan Rp83 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank Himbara dengan bunga hanya 2% untuk mendukung pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

Program ini bertujuan menciptakan entrepreneur baru di desa, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai motor ekonomi lokal.

“Kami ambil dana dari BI, kami tempatkan di Himbara supaya tidak ada alasan likuiditas kurang. Harapannya, dana ini bisa menstimulasi pertumbuhan usaha di desa-desa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPD, Selasa (2/9/2025).


Perbedaan Pendekatan: Insentif vs Afirmasi

Jika Sri Mulyani menggunakan pendekatan afirmatif dengan bunga rendah untuk mendorong akses pembiayaan koperasi, maka Purbaya mengedepankan insentif berbasis mekanisme pasar. Dengan bunga 4%, bank penerima didorong lebih agresif menyalurkan dana ke sektor produktif.


Tidak Ada Tenor, Bisa Ditarik Kapan Saja

Menariknya, dana Rp200 triliun yang ditempatkan Purbaya tidak memiliki tenor tetap dan dapat ditarik kapan pun oleh pemerintah, sehingga menciptakan fleksibilitas dalam pengelolaan fiskal dan pengawasan penggunaan dana.


Daftar Ringkas Penempatan Dana Pemerintah 2025

BankJumlah (Rp triliun)Bunga (%)Skema
BRI554Sektor Riil
BNI554Sektor Riil
Mandiri554Sektor Riil
BTN254Sektor Riil
BSI104Sektor Riil
Total200
author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button