Nasional

Pemkab Batang Ajukan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Siapkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

Patrazone.com – Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada DPRD Batang dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (14/9). Pengajuan ini disampaikan bersamaan dengan Raperda APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Suyono, mewakili Bupati M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Penyusunan Raperda ini merupakan respons dan langkah strategis Pemkab Batang dalam menghadapi tantangan yang ada,” ujarnya.


Latar Belakang: Pertumbuhan Perumahan & Tantangannya

Suyono menyebut beberapa faktor yang mendorong kebutuhan regulasi baru:

  • Pertumbuhan penduduk alami yang terus meningkat.
  • Keterbatasan lahan di pusat kota seperti Pekalongan.
  • Dampak rob di wilayah pesisir yang mempengaruhi permukiman.
  • Pengembangan kawasan industri di Batang.

Tanpa aturan yang jelas, pengembangan perumahan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian tata ruang, masalah lingkungan, dan infrastruktur lestari yang terabaikan.


Amanat PSU dan Regulasi Pendukung

Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari:

  • Instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Pemkab Batang menyusun Regulasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
  • Amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 terkait pengaturan PSU secara jelas dalam peraturan daerah.
  • Kewenangan Daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 yang memungkinkan pemerintah daerah menyusun regulasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Fungsi dan Manfaat Raperda

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dirancang untuk:

  1. Memberi dasar hukum yang kuat dalam menata perumahan dan permukiman yang terstruktur dan terencana.
  2. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang agar pembangunan tidak melanggar tata ruang.
  3. Memastikan lingkungan perumahan yang aman, sehat, dan nyaman bagi penghuni.
  4. Menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Harapan Pemerintah Daerah

Suyono menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi instrumen utama untuk:

  • Mengatur pertumbuhan perumahan agar tidak liar.
  • Mendorong pembangunan yang tidak hanya fokus terhadap kuantitas, tetapi juga mutu perumahan.
  • Mewujudkan Kabupaten Batang yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warga.

Editor : Patrazone.com | Sumber: Suaramerdeka.com

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button