Terapis Spa Diduga Anak 14 Tahun Tewas di Jaksel, KemenPPPA: Dugaan Eksploitasi Anak Harus Diusut Tuntas

Patrazone.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti secara serius kasus meninggalnya seorang terapis spa berinisial RTA yang diduga masih berusia 14 tahun. Korban ditemukan tak bernyawa di belakang sebuah gedung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Saat ini, KemenPPPA tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan, tuntas, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam keterangan pers, Sabtu (18/10/2025).


Dugaan Eksploitasi Seksual dan Ekonomi Anak

KemenPPPA mengindikasikan bahwa korban RTA mungkin telah menjadi korban eksploitasi seksual dan/atau ekonomi, yang masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak.

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76I dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman:


Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Selain eksploitasi, ada indikasi kuat bahwa RTA merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini mengacu pada proses rekrutmen di tempat spa yang diduga tidak sesuai prosedur, serta usia korban yang masih di bawah umur.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman:


Menanti Hasil Otopsi dan Investigasi Mendalam

Menteri Arifah menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan otopsi jenazah korban tengah dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian RTA.

“Jika benar adanya eksploitasi terhadap anak, ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak secara hukum tanpa kompromi,” tegasnya.


Desakan Evaluasi Tempat Hiburan dan Spa

Peristiwa tragis ini juga memunculkan desakan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi izin operasional tempat hiburan, spa, dan usaha sejenis yang membuka peluang eksploitasi anak di bawah umur. Rekrutmen tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi celah bagi praktik perdagangan orang yang terselubung.


Kronologi Singkat


KemenPPPA Siap Kawal Kasus

KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Kementerian juga menegaskan bahwa eksploitasi terhadap anak dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi dan wajib dijatuhi sanksi hukum tegas.

Patrazone
Exit mobile version