Patrazone.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti secara serius kasus meninggalnya seorang terapis spa berinisial RTA yang diduga masih berusia 14 tahun. Korban ditemukan tak bernyawa di belakang sebuah gedung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Saat ini, KemenPPPA tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan, tuntas, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam keterangan pers, Sabtu (18/10/2025).
Dugaan Eksploitasi Seksual dan Ekonomi Anak
KemenPPPA mengindikasikan bahwa korban RTA mungkin telah menjadi korban eksploitasi seksual dan/atau ekonomi, yang masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak.
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76I dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman:
- Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan/atau
- Denda paling banyak Rp200 juta
Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Selain eksploitasi, ada indikasi kuat bahwa RTA merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini mengacu pada proses rekrutmen di tempat spa yang diduga tidak sesuai prosedur, serta usia korban yang masih di bawah umur.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman:
- Hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, dan/atau
- Denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta
Menanti Hasil Otopsi dan Investigasi Mendalam
Menteri Arifah menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan otopsi jenazah korban tengah dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian RTA.
“Jika benar adanya eksploitasi terhadap anak, ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak secara hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Desakan Evaluasi Tempat Hiburan dan Spa
Peristiwa tragis ini juga memunculkan desakan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi izin operasional tempat hiburan, spa, dan usaha sejenis yang membuka peluang eksploitasi anak di bawah umur. Rekrutmen tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi celah bagi praktik perdagangan orang yang terselubung.
Kronologi Singkat
- Korban: RTA, diduga 14 tahun, bekerja sebagai terapis spa
- Lokasi penemuan jenazah: Belakang gedung di Pasar Minggu, Jaksel
- Waktu kejadian: Kamis (2/10/2025)
- Status penyelidikan: Sedang berlangsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan
- Fokus penyidikan: Proses perekrutan, usia korban, indikasi eksploitasi dan perdagangan orang
KemenPPPA Siap Kawal Kasus
KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Kementerian juga menegaskan bahwa eksploitasi terhadap anak dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi dan wajib dijatuhi sanksi hukum tegas.