Impor Ilegal Bekas Jadi Biang Kerok: Produksi Garmen RI Anjlok 700.000 Ton, Pemerintah Siapkan Larangan Thrifting

Patrazone.com – Industri garmen Indonesia terpukul keras akibat marak impor pakaian bekas ilegal. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) ungkap produksi domestik merosot 700.000 ton. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, sebut penurunan ini juga dipicu impor ilegal pakaian baru. 

“Konsumsi nasional 2,3 juta ton, tapi penjualan lokal tercatat hanya 1,6 juta ton. Selisih 700.000 ton terisi produk impor tak tercatat, baik bekas maupun baru,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (14/11/2025).

Pemerintah gerak cepat lindungi tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal. Menteri UMKM Maman Abdurrahman bilang larangan impor pakaian bekas jadi amanat Presiden Prabowo Subianto dari rapat terbatas di Istana Negara, 4 November 2025. Aturan impor barang bekas memang sudah ada, tapi pemerintah tak biarkan pengusaha gulung tikar. 

“Presiden minta Menko PMK dan Menkeu UMKM siapkan solusi. Contoh, pedagang Pasar Senen tetap jualan, tapi produk dalam negeri,” jelas Maman.

Maman bantah thrifting lebih murah dari produksi lokal. Ia klaim sudah dialog dengan asosiasi garmen, tekstil, dan pelaku thrifting. 

“Pemerintah utamakan UMKM domestik. Lokal bisa saingi harga dan model jika dapat kesempatan pasar,” tegas politisi Golkar itu. 

“Jangan dibenturkan. Kami jaga eksistensi pedagang thrifting agar tetap beraktivitas ekonomi, cari solusi terbaik.”

Patrazone
Exit mobile version