Sains

Cara Beli dan Gunakan e-Meterai Rp10.000, Mudah dan Cepat Lewat Portal Resmi

Patrazone.com – Di era serbadigital, semakin banyak dokumen penting yang dibuat, dikirim, dan ditandatangani secara elektronik. Untuk memastikan legalitas dokumen tersebut, pemerintah menghadirkan meterai elektronik (e-Meterai) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

e-Meterai dirancang untuk memberi kemudahan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik tanpa harus menggunakan meterai fisik.


Apa Itu e-Meterai?

e-Meterai adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Ciri-ciri resminya meliputi:

  • Kode unik 22 digit
  • Gambar Garuda Pancasila
  • Tulisan โ€œMETERAI ELEKTRONIKโ€
  • Nilai bea meterai Rp10.000

Layanan ini dapat diakses melalui portal resmi: pos.e-meterai.co.id.


Cara Membuat Akun e-Meterai

Sebelum membeli atau menempelkan e-Meterai, pengguna wajib membuat akun. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Pilih jenis akun: Personal, Enterprise, atau Wholesale
  3. Isi data diri (Nama, NIK, Tanggal Lahir, Email, dan NPWP jika ada)
  4. Unggah foto/scan KTP (maks. 1 MB untuk akun personal)
  5. Klik OK, kemudian lakukan verifikasi melalui email

Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung melakukan pembubuhan meterai.


Cara Membubuhkan e-Meterai di Dokumen PDF

  1. Masuk ke akun Anda
  2. Pilih menu โ€œPembubuhanโ€
  3. Unggah dokumen PDF
  4. Pilih halaman dan geser ikon e-Meterai ke posisi yang diinginkan
  5. Isi tanggal dan nomor dokumen (opsional)
  6. Masukkan PIN 6 digit
  7. Tekan โ€œSubmitโ€
  8. Unduh dokumen yang sudah ditempeli meterai elektronik

Proses ini memastikan dokumen Anda memiliki legalitas bea meterai yang sah.


Cara Membeli Kuota e-Meterai

Agar bisa membubuhkan meterai, pengguna harus membeli kuota terlebih dahulu. Pembelian dapat dilakukan melalui:

  • QREN (pembayaran via QR Code)
  • Pembayaran bank: Mandiri, BNI, Permata

Ketentuan pembelian:

  • Harga per meterai: Rp10.000
  • Maksimal pembelian: Rp2.000.000

Setelah pembayaran berhasil, kuota otomatis masuk ke akun.


Jika Sistem e-Meterai Mengalami Gangguan

Jika portal e-Meterai tidak bisa diakses, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban bea meterai dengan membuat kode billing melalui:

  • Kode akun pajak: 411611
  • Kode jenis setoran: 100

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button