Patrazone.com – Menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, ratusan desa di Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Pekalongan, masih belum menerima pencairan dana non-earmark. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya penarikan kembali anggaran (clawback) oleh pemerintah pusat, mengingat waktu penyaluran sudah sangat terbatas.
Dana non-earmark merupakan alokasi yang dapat digunakan desa untuk membiayai kebutuhan prioritas sesuai hasil kesepakatan BPD dan Pemerintah Desa. Namun hingga kini, dana tersebut tak kunjung turun.
Terkendala Regulasi Baru PMK 81/2025
Situasi ini semakin jelas setelah terbit PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pada Pasal 29B, aturan tersebut mempertegas batas waktu pemenuhan persyaratan penyaluran:
Pasal 29B ayat (1): Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya tidak dilengkapi secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya.
Pasal 29B ayat (4): Dana Desa tahap II yang tertunda sesuai ketentuan tersebut tidak akan disalurkan.
Dengan demikian, desa-desa yang belum menyerahkan dokumen lengkap hingga tenggat waktu yang ditetapkan dipastikan tidak bisa lagi menerima Dana Desa tahap II, termasuk komponen non-earmark.
Desa Terancam Kehilangan Belanja Prioritas
Belum cairnya dana non-earmark membuat sejumlah desa mulai waswas karena program yang sudah tertuang dalam RKPDes—mulai dari perbaikan infrastruktur kecil, pengadaan layanan dasar desa, hingga kegiatan pemberdayaan—berpotensi mandek.
Beberapa perangkat desa menyebut, keterlambatan penyusunan dokumen dan proses verifikasi menjadi penyebab utama molornya pemenuhan persyaratan.
Jika dana benar-benar gagal cair, desa bukan hanya kehilangan peluang belanja prioritas tahun ini, tetapi juga terancam harus menyesuaikan ulang rencana kerja tahun berikutnya.
