MUI Tetapkan Fatwa: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Hukumnya Haram

Patrazone.com — Pengelolaan sampah resmi menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 20–23 November 2025. Dari forum tersebut, MUI menetapkan fatwa baru yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).
Pengelolaan Sampah sebagai Ibadah Sosial
MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berurusan dengan aspek lingkungan, tetapi juga bagian dari ibadah sosial (muamalah) yang wajib dijalankan setiap muslim.
“Setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber kehidupan,” ucap Asrorun.
Fatwa tersebut tidak hanya membahas hukum pembuangan sampah, tetapi juga memuat pedoman lengkap bagi masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, tempat ibadah, tokoh agama, hingga pemerintah pusat dan daerah.
Isi Fatwa: Kewajiban Hingga Pedoman Lengkap
Berikut poin-poin penting fatwa Munas MUI XI tentang Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut.
1. Ketentuan Umum
- Sampah adalah sisa kegiatan manusia atau proses alam yang perlu pengelolaan khusus.
- Pengelolaan sampah meliputi pengurangan, pemanfaatan, dan penanganan secara berkesinambungan.
2. Ketentuan Hukum
- Pengelolaan sampah adalah bagian dari ibadah sosial.
- Haram hukumnya membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Pedoman Pengelolaan untuk Semua Pihak
Masyarakat
- Menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik.
- Memilah sampah, mengolah sampah organik, serta aktif dalam gotong royong pembersihan kawasan air.
- Mencegah pembuangan sampah sembarangan dan mendukung program pemerintah.
Pelaku Usaha
- Wajib mengurangi sampah produksi dan dilarang membuang limbah ke perairan.
- Mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan dan mendukung daur ulang.
- Menyediakan fasilitas kebersihan dan memberdayakan masyarakat dalam pengolahan sampah.
Lembaga Pendidikan
- Menerapkan kebijakan green school dan memasukkan pendidikan fikih lingkungan ke kurikulum.
Tempat Ibadah
- Menjadi teladan pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas ramah lingkungan, dan memasukkan isu lingkungan dalam khutbah serta kajian.
Tokoh Agama
- Menyerukan pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai ajaran agama.
- Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Pemerintah Pusat
- Menetapkan strategi nasional, mengawasi kualitas air, dan memberikan insentif daerah yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah Daerah
- Menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah, melakukan pembersihan berkala, serta menegakkan hukum bagi pelanggar.
Legislatif
- Memperkuat regulasi, meningkatkan anggaran, serta memasukkan aspek pendidikan dan keagamaan dalam kebijakan pengelolaan sampah.
Ajakan MUI untuk Membangun Kesadaran Kolektif
Melalui fatwa ini, MUI berharap muncul kesadaran ekologis bersama. Fatwa ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Munas MUI XI, Prof Dr KH Asrorun Niam Sholeh, pada 22 November 2025.



