Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Upaya Damai Kasus Dugaan Perzinahan Ditolak

Patrazone.com – Penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli, dengan Wardatina Mawa sebagai pelapor, terus berlanjut. Terbaru, Inara Rusli bersama kuasa hukumnya Daru Quthny mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Kedatangan mereka berkaitan dengan upaya restorative justice (RJ) yang sebelumnya diajukan pihak Inara, namun resmi ditolak oleh Wardatina Mawa.
“Kami bersama klien kami, Inara Rusli, mendatangi Direktorat Renakta Polda Metro Jaya untuk menerima surat penolakan restorative justice dari pihak kuasa hukum Mawa,” ujar Daru Quthny kepada wartawan.
Masih Berharap Perdamaian
Meski telah menerima penolakan tertulis, Daru menegaskan bahwa kliennya masih membuka ruang perdamaian. Selain menerima surat tersebut, pihak Inara juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi dengan penyidik terkait kemungkinan realisasi RJ.
“Dari pihak Inara, keinginan untuk menyelesaikan perkara ini secara damai tetap ada,” kata Daru.
Namun demikian, Wardatina Mawa telah menyatakan sikap tegas dengan menolak penyelesaian perkara di luar proses hukum.
Serahkan Proses ke Penyidik
Apabila upaya perdamaian tidak dapat ditempuh, pihak Inara menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan lanjutan kepada penyidik Renakta Polda Metro Jaya.
“Konsekuensinya, jika belum terjadi perdamaian, kami kembalikan kepada penyidik. Mereka memiliki SOP dan kewenangan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau langkah hukum berikutnya,” tutur Daru.
Kasus ini masih berada dalam penanganan kepolisian, dan belum ada keputusan terkait peningkatan status perkara.



