Internet

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Tutup Celah Penipuan

Patrazone.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik wajah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.7/2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Langkah ini bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar sekaligus mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi sekadar prosedur administratif. Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk perlindungan masyarakat di ruang digital, dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab.

“Termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya, Sabtu (24/1/2026).

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data. Setiap kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya bisa dilakukan setelah registrasi tervalidasi. Warga negara Indonesia menggunakan NIK dan biometrik wajah, sedangkan warga asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara. Pelanggan dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.

“Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” jelas Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi prioritas utama. Penyelenggara wajib menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem fraud prevention. Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik.

Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi akan dikenai sanksi administratif, tanpa menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button