PPDI Pekalongan Desak Bank Jateng Cairkan Dana Endapan Kredit Perangkat Desa

Patrazone.com — Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Bank Jateng Cabang Kajen, Rabu (4/2/2025). Pertemuan tersebut membahas tuntutan pencairan dana endapan angsuran kredit milik perangkat desa se-Kabupaten Pekalongan.
RDP berlangsung di kantor Bank Jateng Cabang Kajen dan dihadiri Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen Mudrikah beserta jajaran, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pekalongan Novi, serta pengurus PPDI Kabupaten Pekalongan.
Bank Jateng Sambut Aspirasi, Keputusan Menunggu Pimpinan
Manajemen Bank Jateng Cabang Kajen menyatakan terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan PPDI. Namun, pihak bank belum dapat memutuskan besaran dana endapan yang dapat dicairkan karena harus menunggu keputusan pimpinan cabang.
“Untuk saat ini Bapak Pimpinan masih berada di luar negeri dan dijadwalkan kembali ke Kajen pada Senin sore. Selasa pagi akan kami lakukan rapat internal untuk membahas aspirasi dari PPDI Kabupaten Pekalongan,” ujar Mudrikah.
Ia menambahkan, hasil keputusan rapat akan segera disampaikan kepada pengurus PPDI.
“Selasa sore kami akan mengundang perwakilan PPDI Kabupaten Pekalongan untuk menyampaikan keputusan dari Bapak Pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen,” katanya.
PPDI Dorong Perubahan Skema Endapan Kredit
Dalam forum tersebut, PPDI Kabupaten Pekalongan menyampaikan aspirasi perangkat desa agar skema endapan angsuran kredit diubah dari semula enam bulan menjadi satu bulan. Selain itu, PPDI juga mengajukan pencairan dana endapan selama lima bulan agar dapat direalisasikan pada Februari 2026.
“Kami membawa aspirasi dari teman-teman perangkat desa agar Bank Jateng mengubah skema endapan kredit dari enam bulan menjadi satu bulan,” kata Purnomo, Sekretaris PPDI Kabupaten Pekalongan.
Ia menegaskan, dana endapan tersebut diharapkan bisa segera dicairkan.
“Dana endapan itu kami harapkan dapat direalisasikan pada Februari ini,” ujarnya.
PPDI Janji Tertib Administrasi Desa
Sebagai bentuk timbal balik, PPDI Kabupaten Pekalongan berkomitmen mendorong seluruh pemerintah desa agar tertib administrasi, khususnya dalam hal pemindahbukuan sesuai bulan berjalan.
“Kami berkomitmen mengajak seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan untuk tertib administrasi, termasuk pemindahbukuan sesuai dengan bulan berjalan,” kata Purnomo.
ADD 2026 Dibayarkan Setiap Bulan
Sementara itu, perwakilan DPMD Kabupaten Pekalongan, Novi, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah kabupaten telah mengatur mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, agar dibayarkan setiap bulan.
“Pada tahun 2026, dana ADD akan ditransfer ke rekening pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan setiap bulan,” ujar Novi.



