Bamsoet Soroti Fenomena “No Viral No Justice”, Peringatan Keras bagi Sistem Hukum Indonesia

Patrazone.com — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai fenomena “no viral no justice” atau “tidak viral, tidak ada keadilan” menjadi peringatan keras bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai sering bergerak lambat, bahkan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah dalam program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu.
“Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis.
Media Sosial Jadi Ruang Alternatif Mencari Keadilan
Bamsoet menjelaskan, ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapatkan respons yang memadai dari aparat penegak hukum, media sosial kerap dijadikan ruang alternatif untuk mencari keadilan.
Fenomena ini, menurut dia, harus dibaca sebagai sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum sedang diuji.
Padahal, pembaruan hukum di Indonesia seharusnya mampu menciptakan rasa keadilan yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Ada Sisi Positif, tetapi Berisiko
Bamsoet menilai fenomena tersebut memiliki dua sisi.
Di satu sisi, viralnya suatu kasus dapat memperkuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum.
Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi kinerja aparat negara secara langsung dan mendorong transparansi dalam penanganan perkara.
Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum.
Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, proses hukum dapat berubah menjadi trial by social media atau “pengadilan oleh media sosial”.
Kondisi tersebut dinilai berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan.
Hukum Tidak Boleh Bergantung pada Viralitas
Karena itu, Bamsoet menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus.
Menurut dia, hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil.
“Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” ujar Bamsoet.
Dorong Reformasi Hukum dan Sistem Pelaporan Digital
Bamsoet menilai fenomena “no viral no justice” seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun teknologi.
Reformasi hukum, kata dia, harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus menunggu tekanan dari media sosial.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara terbuka.
Selain itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga perlu diperkuat agar tidak terjadi praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.
Keadilan Harus Bisa Diakses Semua Warga
Dalam negara hukum modern, Bamsoet menegaskan keadilan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.
Menurut dia, negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan tanpa syarat viralitas.
“Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” kata Bamsoet.



