Patrazone.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa 554.000 hektare lahan sawah telah beralih fungsi menjadi perumahan dan kawasan industri sepanjang 2019–2025.
Nusron menegaskan, jika alih fungsi lahan ini tidak dikendalikan, ketahanan pangan nasional bisa terancam.
“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
LP2B Jadi Kunci Lindungi Lahan Pangan
Nusron meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mencantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) pada area persawahan. Aturan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan batas minimal LP2B harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
“Kenapa? Demi ketahanan pangan,” tegas Nusron.
Penyelarasan RTRW di tingkat daerah dianggap penting untuk memastikan pembangunan tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional, termasuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan.
Kondisi Tata Ruang di Daerah
Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baru tersedia 22 Perda/Perkada, dengan 21 RDTR yang sudah terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS). Namun, 13 kabupaten/kota belum memperbarui RTRW, sehingga dokumen penataan ruang belum sesuai kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan.
Nusron mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun RTRW dan mengirimkannya ke pusat untuk Persetujuan Substansi, termasuk menjaga pola ruang hutan agar tidak berkurang.
“Ayo kita sama-sama menyusun RTRW. Bawa ke pusat, kita koreksi, dan pastikan pola ruang hutan tidak dikurangi,” pungkas Nusron.
