Sertifikat Tanah Digital Baru 7,8 Persen, PR Besar ATR/BPN Kejar Jutaan Dokumen Lama

Patrazone.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, realisasi sertifikat tanah elektronik baru mencapai 7,6 juta dokumen hingga Maret 2026. Angka ini setara dengan sekitar 7,8 persen dari total sertifikat yang telah diterbitkan secara nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengakui masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Sampai dengan Maret, capaian sertifikat elektronik mencapai 7,6 juta atau 7,8 persen. Masih ada puluhan juta sertifikat analog yang harus kita selesaikan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR RI.


Warisan Dokumen Lama

Di balik angka capaian tersebut, tersimpan tantangan besar: sekitar 89 juta lebih sertifikat masih berbentuk analog.

Artinya, mayoritas data pertanahan Indonesia masih tersimpan dalam bentuk fisik—rentan rusak, hilang, bahkan disalahgunakan.

Digitalisasi bukan sekadar modernisasi, tetapi juga upaya memperkuat kepastian hukum.

Dengan sistem elektronik, data diharapkan lebih aman, transparan, dan mudah diakses.


Lompatan Besar Lewat PTSL

Meski digitalisasi masih berjalan bertahap, pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam pendaftaran tanah secara umum.

Hingga kini, total bidang tanah yang telah terdaftar mencapai 126,4 juta. Dari jumlah itu, sekitar 97 juta bidang sudah bersertifikat resmi.

Capaian ini tidak lepas dari peran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Nusron, sebelum program ini berjalan, proses pendaftaran tanah berlangsung sangat lambat.

Bayangkan, sejak 1961 hingga 2006—lebih dari lima dekade—hanya sekitar 46 juta bidang tanah yang berhasil didaftarkan.

Rata-rata, hanya sekitar 500.000 hingga 1 juta bidang per tahun.

“Kalau pakai cara lama, butuh waktu hingga 80 tahun untuk menyelesaikan semuanya,” kata Nusron.


Percepatan dalam Sembilan Tahun

Dalam sembilan tahun terakhir, situasinya berubah drastis.

Dengan PTSL, rata-rata pendaftaran tanah kini mencapai 4,3 juta bidang per tahun. Bahkan, realisasinya disebut telah mencapai 95 persen dari target.

Percepatan ini menjadi fondasi penting untuk melanjutkan tahap berikutnya: digitalisasi penuh.


Pemetaan Lahan Jadi Kunci

Selain sertifikasi, pemerintah juga fokus pada pemetaan wilayah, khususnya di Area Penggunaan Lain (APL).

Dari total sekitar 70 juta hektare APL, sebanyak 53,09 juta hektare atau 76 persen sudah berhasil dipetakan.

Namun masih ada sekitar 16,9 juta hektare yang belum tersentuh.

Wilayah ini menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga 2029.

Pemetaan ini penting agar setiap bidang tanah memiliki kejelasan status hukum, sekaligus mencegah tumpang tindih kepemilikan.


Menutup Celah Sengketa dan Mafia Tanah

Transformasi menuju sertifikat elektronik bukan hanya soal teknologi. Ini adalah langkah strategis untuk menutup celah sengketa lahan dan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi masalah klasik.

Dengan data yang terintegrasi dan terdigitalisasi, proses verifikasi akan lebih mudah dan transparan.

Namun, tantangan terbesar tetap pada kecepatan implementasi.


Menuju Sistem Pertanahan Modern

Perjalanan menuju sistem pertanahan modern masih panjang. Angka 7,8 persen menjadi pengingat bahwa transformasi besar tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

Namun, dengan fondasi yang sudah dibangun melalui PTSL dan percepatan pemetaan, arah perubahan mulai terlihat.

Kini, tantangannya adalah menjaga konsistensi—agar jutaan sertifikat lama bisa segera beralih ke sistem digital.

Sebab pada akhirnya, kepastian tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang rasa aman bagi masyarakat atas hak yang mereka miliki.

Patrazone
Exit mobile version