Nasional

Kepastian Dana Desa 2026 Masih Tertunda, Kepala Desa Khawatir Pembangunan Terhambat

Patrazone.com — Memasuki paruh kedua Januari 2026, banyak pemerintah desa masih menunggu kepastian pencairan Dana Desa. Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa tahun anggaran 2026 belum diterbitkan, meski tahun anggaran sudah berjalan.

Kondisi ini menjadi preseden yang jarang terjadi sejak program Dana Desa digulirkan pada 2015. Biasanya, PMK diterbitkan pada Desember tahun sebelumnya, sehingga desa memiliki dasar hukum untuk menyusun APBDes dan menjalankan program pembangunan sejak awal tahun.

Namun tahun ini berbeda. Desa-desa masih berada dalam ketidakpastian, baik terkait regulasi maupun besaran dana yang akan diterima.

“Ini pertama kalinya sejak Dana Desa ada, kami memasuki tahun anggaran tanpa PMK sebagai dasar penyusunan APBDes,” ujar seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Langsung pada Perencanaan Pembangunan

Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa. Pemerintah desa belum mengetahui total Dana Desa yang akan diterima, termasuk alokasi untuk pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang menjadi motor penguatan ekonomi desa.

Akibatnya, kepala desa menghadapi kebingungan dalam menyusun APBDes 2026. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pembangunan gedung dan gudang harus dimasukkan ke APBDes, atau berada di luar skema anggaran desa. Selain itu, status anggarannya pun belum jelas, apakah masuk pos belanja atau pembiayaan desa.

“Desa bukan menolak kebijakan, tapi butuh kepastian. Tanpa aturan yang jelas, kami tidak berani melangkah karena risiko hukumnya besar,” tambahnya.

Risiko Terhambatnya Pembangunan Desa

Para kepala desa menilai keterlambatan PMK berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan desa secara keseluruhan. Jika dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran, yang berisiko menurunkan kualitas program.

Pemerintah desa berharap Kementerian Keuangan segera menerbitkan PMK Dana Desa, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan normal. Kepastian regulasi dinilai krusial agar desa dapat menyusun perencanaan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pembangunan desa tidak tersendat akibat keterlambatan kebijakan.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button